Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online

Halo, kawan mastah! Sebagai pekerja, pasti kamu sudah tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek BPJS Ketenagakerjaan secara online. Hal ini dapat membantu kamu memastikan apakah kamu sudah terdaftar dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasinya berikut ini:

1. Membuka Website BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses website BPJS Ketenagakerjaan.

1.1. Cara membuka website BPJS Ketenagakerjaan

Untuk membuka website BPJS Ketenagakerjaan, buka browser internet di komputer atau perangkat seluler kamu. Kemudian, ketikkan alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada kolom URL di browser yang kamu gunakan. Setelah itu, tekan tombol Enter di keyboard atau klik tombol Search.

Setelah berhasil membuka website BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan dihadapkan pada halaman utama yang berisi informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Login Akun BPJS Ketenagakerjaan

Setelah membuka website BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah login ke akun BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki. Jika kamu belum memiliki akun, kamu harus mendaftar terlebih dahulu.

2.1. Cara login akun BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan di alamat www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik tombol Login pada pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan username dan password yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
  4. Klik tombol Login untuk masuk ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Jika berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.

3. Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah berhasil login ke akun BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah cek status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan kamu. Hal ini dapat membantu kamu memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

3.1. Cara cek status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  2. Pilih menu Pendaftaran pada pojok kiri atas halaman.
  3. Klik menu Status Pendaftaran.
  4. Cek status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan kamu pada kolom Status Pendaftaran.

Jika status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan kamu masih dalam proses pendaftaran, segera daftarkan diri kamu untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap.

4. Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memastikan status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan kamu, langkah selanjutnya adalah cek iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu bayarkan. Hal ini dapat membantu kamu memperkirakan besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu bayarkan setiap bulannya.

4.1. Cara cek iuran BPJS Ketenagakerjaan

  1. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  2. Pilih menu Kepesertaan pada pojok kiri atas halaman.
  3. Klik menu Iuran.
  4. Cek besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu bayarkan pada kolom Iuran.

Ingat, kamu harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya agar tetap terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

5. Informasi Tambahan

Berikut adalah beberapa informasi tambahan yang perlu kamu ketahui mengenai BPJS Ketenagakerjaan:

5.1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, dan kematian yang diakibatkan oleh pekerjaan.

5.2. Siapa yang wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Semua pekerja yang memenuhi syarat harus mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Bekerja di Indonesia
  • Menerima upah atau penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan

Jika kamu memenuhi syarat tersebut, segera daftarkan diri kamu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan yang lengkap.

5.3. Apa saja manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan?

Adapun manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Perlindungan jaminan hari tua
  2. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja
  3. Perlindungan jaminan kematian
  4. Perlindungan jaminan pensiun

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat merasa tenang karena sudah memiliki perlindungan yang lengkap dari berbagai risiko yang mungkin terjadi pada pekerjaan kamu.

FAQ

No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Kamu dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayar secara online?
Ya, kamu dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan.
3
Bagaimana cara mengubah data pribadi di akun BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk mengubah data pribadi di akun BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan menyampaikan perubahan data yang ingin dilakukan.
4
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan di luar negeri?
Tidak, BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku di Indonesia.
5
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipindah ke perusahaan yang berbeda?
Ya, kamu dapat memindahkan BPJS Ketenagakerjaan kamu ke perusahaan yang baru dengan cara menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Itulah cara cek BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin agar tetap terlindungi dari risiko kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, dan kematian yang diakibatkan oleh pekerjaan. Terima kasih sudah membaca, kawan mastah!

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online