Cara Cek Bantuan Subsidi Upah

Halo kawan mastah! Bagaimana kabar kalian hari ini? Kali ini kita akan membahas cara cek bantuan subsidi upah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Yuk, simak informasinya!

Apa itu Bantuan Subsidi Upah?

Bantuan subsidi upah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan bantuan finansial kepada pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?

Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dengan kriteria sebagai berikut:

No
Kriteria
1
Bekerja pada perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19
2
Menerima upah di bawah Rp. 5 juta per bulan
3
Dirumahkan atau mengalami PHK

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria tersebut, dapat menerima bantuan subsidi upah dengan nominal Rp. 600.000 per bulan untuk 4 bulan ke depan.

Bagaimana Cara Cek Bantuan Subsidi Upah?

Berikut adalah cara cek bantuan subsidi upah:

1. Mendaftar Melalui Pihak Perusahaan

Perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dapat mendaftarkan para pekerjanya yang terkena dampak dengan mengisi formulir pendaftaran di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

FAQ

1. Apakah Bantuan Subsidi Upah Dapat Diterima Secara Bertahap?

Tidak, bantuan subsidi upah diberikan dalam sekali pencairan untuk keempat bulan.

2. Apakah Bantuan Subsidi Upah Dapat Diterima Lebih dari Sekali?

Tidak, bantuan subsidi upah hanya diberikan satu kali untuk keempat bulan pengangguran.

3. Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Bantuan Subsidi Upah?

Perusahaan yang tidak memberikan bantuan subsidi upah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda serta pencabutan izin usaha.

2. Melalui Website Kemnaker

Untuk kalian yang tidak mendaftar melalui perusahaan, kalian dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut cara mendaftarnya:

FAQ

1. Kapan Bantuan Subsidi Upah Cair?

Bantuan subsidi upah dijadwalkan cair pada bulan Mei 2021.

2. Bagaimana Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah?

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar pada saat pendaftaran. Pastikan data rekening benar dan valid agar tidak terjadi kesalahan dalam pencairan.

3. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Belum Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah?

Jika kalian belum menerima bantuan subsidi upah meskipun sudah memenuhi kriteria, kalian dapat menghubungi call center Kemnaker atau langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan verifikasi.

3. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja

Untuk kalian yang tidak memiliki akses internet, dapat melakukan pendaftaran melalui kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

FAQ

1. Apakah Bantuan Subsidi Upah Dapat Ditarik di ATM?

Tidak, bantuan subsidi upah hanya dapat dicairkan melalui rekening bank yang terdaftar saat pendaftaran.

2. Apakah Bantuan Subsidi Upah Dapat Digunakan Untuk Apa Saja?

Tidak, bantuan subsidi upah hanya dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan biaya hidup lainnya.

3. Apakah Wajib Melepaskan Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah?

Tidak, perusahaan tidak diwajibkan untuk melepaskan pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak berkaitan dengan hubungan kerja di perusahaan.

Itulah beberapa cara cek bantuan subsidi upah yang dapat kalian lakukan. Jangan lupa untuk memastikan bahwa kalian memenuhi semua kriteria sehingga dapat menerima bantuan subsidi upah yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi kalian. Terima kasih telah membaca, kawan mastah!

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah