Cara Cek Bantuan BPUM untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah, apakah kamu sedang mencari tahu tentang cara cek bantuan BPUM? Jika iya, maka kamu datang ke tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan terperinci tentang cara cek bantuan BPUM untuk kamu. Yuk, simak artikel ini sampai selesai.

Apa Itu Bantuan BPUM?

BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro. Bantuan ini diberikan kepada kelompok usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha.

Bantuan BPUM ini diberikan untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 agar dapat melanjutkan usahanya. Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan BPUM

Untuk mendapatkan bantuan BPUM, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mikro harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  2. Pelaku usaha mikro harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Pelaku usaha mikro harus memiliki usaha yang terdaftar pada pemerintah atau memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
  4. Pelaku usaha mikro harus memiliki omset tahunan di bawah Rp 2,4 miliar.
  5. Pelaku usaha mikro harus memiliki karyawan kurang dari 10 orang.

Jika kamu sudah memenuhi semua syarat di atas, maka kamu bisa mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta. Namun, bagaimana cara cek bantuan BPUM yang sudah kamu ajukan? Yuk, simak cara ceknya di bawah ini.

Cara Cek Bantuan BPUM

Untuk melakukan pengecekan bantuan BPUM yang sudah kamu ajukan, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di www.kemenkopukm.go.id
  2. Pilih menu “Layanan” dan pilih “Data dan Informasi Program”.
  3. Pilih “Pendataan Penerima Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1”.
  4. Masukkan NIK atau Nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Klik tombol “Cari” untuk mengetahui apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau belum.

Jika kamu sudah melakukan langkah-langkah di atas dan ternyata kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, maka kamu akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Namun, jika kamu belum terdaftar, maka kamu harus memastikan bahwa kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

FAQ: Pertanyaan-Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Bantuan BPUM

No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan BPUM?
Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2
Berapa besar bantuan BPUM yang diberikan?
Bantuan BPUM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha.
3
Bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan BPUM?
Pendaftaran bantuan BPUM dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

Itulah tadi beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang bantuan BPUM. Jika kamu memiliki pertanyaan lain seputar bantuan BPUM, kamu bisa menghubungi pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang cara cek bantuan BPUM untuk kawan Mastah. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar kamu bisa mendapatkan bantuan BPUM. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Cara Cek Bantuan BPUM untuk Kawan Mastah