Cara Buat SKCK: Semua Yang Perlu Kawan Mastah Ketahui

Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Kali ini saya akan membahas tentang cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK merupakan surat yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau melakukan proses administrasi lainnya. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK:

1. Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum kita membahas tentang cara membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:

1.1. Identitas Diri

Siapkan dokumen identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau paspor.

1.2. Pas Foto

Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.

1.3. Biaya Pembuatan SKCK

Siapkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 – Rp 50.000, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

2. Cara Membuat SKCK Online

Saat ini, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam membuat SKCK melalui online. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK secara online:

2.1. Kunjungi Website Resmi Polri

Kunjungi website resmi Polri di skck.polri.go.id.

2.2. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri dan informasi yang diminta.

2.3. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, atau dokumen lainnya.

2.4. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.

2.5. Ambil SKCK

Pastikan untuk mengambil SKCK setelah proses pendaftaran selesai. Anda dapat mengambilnya langsung di kantor kepolisian atau melalui kurir yang disediakan.

3. Cara Membuat SKCK di Kantor Kepolisian

Jika Anda ingin membuat SKCK secara konvensional, Anda dapat mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan mengikuti prosedur berikut:

3.1. Ambil Nomor Antrian

Ambil nomor antrian di kantor kepolisian terdekat dan tunggu panggilan.

3.2. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri dan informasi yang diminta.

3.3. Serahkan Dokumen Pendukung

Serahkan dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, atau dokumen lainnya.

3.4. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran sebesar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan kebijakan masing-masing kepolisian.

3.5. Tunggu Pengambilan SKCK

Tunggu pengambilan SKCK setelah proses pendaftaran selesai.

4. FAQ

Pertanyaan
Jawaban
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK?
Siapkan dokumen identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor dan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.
Apakah biaya pembuatan SKCK sama di setiap kepolisian?
Tidak, biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.
Apakah ada kemungkinan ditolak dalam proses pembuatan SKCK?
Ya, ada kemungkinan ditolak jika terdapat catatan kriminal atau proses hukum yang tengah berlangsung.
Apakah SKCK memiliki masa berlaku?
Ya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit.
Apakah SKCK dapat digunakan untuk keperluan luar negeri?
Ya, SKCK dapat digunakan dalam keperluan administrasi luar negeri, namun disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu penggunaan SKCK di negara tujuan.

5. Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat SKCK. Kawan Mastah dapat memilih cara yang paling sesuai untuk membuat SKCK, baik secara online maupun konvensional di kantor kepolisian terdekat. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan mengikuti prosedur dengan benar. Jika Kawan Mastah memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses pembuatan SKCK, silakan bertanya kepada petugas yang bertanggung jawab.

Cara Buat SKCK: Semua Yang Perlu Kawan Mastah Ketahui