Cara Buat NPWP Pribadi untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah, apakah kamu baru pertama kali mendengar tentang NPWP atau sudah pernah mendengarnya tapi bingung cara membuatnya? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP pribadi dengan mudah. Simak terus ya!

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Sebelum kita langsung ke bagaimana cara membuat NPWP pribadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan-persyaratan tersebut:

  1. Mempunyai Surat Izin Usaha (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIK yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  2. Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Memiliki KTP atau surat keterangan lain yang sah
  4. Memiliki alamat dan nomor telepon yang aktif
  5. Memiliki email aktif

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, kita bisa langsung ke proses pembuatan NPWP pribadi. Namun, jika kamu belum memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, sebaiknya kamu memenuhinya terlebih dahulu ya.

Proses Pembuatan NPWP Pribadi

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin membuat NPWP pribadi adalah sebagai berikut:

1. Mengisi form registrasi

Untuk mengisi form registrasi, bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Berikut adalah langkah-langkah mengisi form registrasi:

  1. Isi data diri seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email pada form registrasi.
  2. Pilih jenis NPWP yang ingin dibuat yaitu NPWP pribadi
  3. Isi data pajak seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika sudah ada, jenis penghasilan, dan besarnya penghasilan setahun.

2. Mengumpulkan dokumen-dokumen

Setelah mengisi form registrasi, kamu harus mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • KTP atau surat keterangan lain yang sah
  • Surat Izin Usaha (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIK yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  • NPWP jika sudah memiliki
  • Kartu Keluarga (KK)

Setelah itu, kamu harus menyiapkan uang sebesar Rp100.000 sebagai biaya pembuatan NPWP pribadi.

3. Membawa dokumen-dokumen ke kantor pajak terdekat

Setelah dokumen-dokumen dan uang sudah siap, kamu bisa membawanya ke kantor pajak terdekat untuk proses selanjutnya. Kamu akan diberikan nomor urut untuk mengambil NPWP pribadi kamu.

FAQ tentang Cara Buat NPWP Pribadi

1. Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Apa manfaat memiliki NPWP?

Manfaat memiliki NPWP antara lain:

  • Anda bisa memperoleh penghasilan tanpa harus dipotong pajak
  • Mendapatkan akses ke layanan publik, seperti mengajukan kredit di bank
  • Bisa mengikuti lelang negara
  • Dapat mengajukan pengembalian pajak jika ada kelebihan pembayaran

3. Berapa biaya pembuatan NPWP?

Biaya pembuatan NPWP pribadi adalah Rp100.000.

4. Apakah wajib pajak orang pribadi harus memiliki NPWP?

Ya, setiap wajib pajak orang pribadi harus memiliki NPWP.

5. Apa syarat-syarat membuat NPWP?

Syarat-syarat membuat NPWP antara lain:

  • Mempunyai Surat Izin Usaha (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIK yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
  • Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Memiliki KTP atau surat keterangan lain yang sah
  • Memiliki alamat dan nomor telepon yang aktif
  • Memiliki email aktif

Penutup

Itulah tadi panduan lengkap tentang cara membuat NPWP pribadi untuk Kawan Mastah. Semoga artikel ini membantu dan bisa memudahkan kamu dalam membuat NPWP pribadi. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat ingin membuat NPWP pribadi. Terima kasih telah membaca.

Cara Buat NPWP Pribadi untuk Kawan Mastah