Hello, Kawan Mastah! Apa kabar? Nggak kerasa ya, sudah masuk tahun baru lagi. Nah, sebagai persiapan menghadapi tahun yang baru ini, pastinya ada beberapa hal yang harus kamu siapkan mulai dari sekarang, salah satunya adalah membuat SKCK. Kamu bingung cara bikin SKCK? Tenang, artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan mendetail untuk kamu. Yuk, simak terus artikel ini.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara bikin SKCK, ada baiknya kamu tahu dulu apa itu SKCK. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian dan berisi tentang catatan kepolisian terhadap seseorang yang bersangkutan.
SKCK biasanya diperlukan dalam beberapa hal, seperti melamar pekerjaan, melamar visa, memperpanjang SIM, dan sebagainya. Jadi, SKCK ini termasuk dokumen penting yang harus kamu miliki. Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara bikin SKCK.
Mengapa SKCK Dibutuhkan?
Sebelum masuk ke cara bikin SKCK, ada baiknya kamu tahu dulu mengapa SKCK dibutuhkan. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SKCK biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan atau visa. Namun, ada beberapa alasan lain mengapa SKCK dibutuhkan, di antaranya:
- Memperpanjang SIM
- Melamar kuliah
- Melamar sertifikasi profesi
- Melamar pengadopsian anak
- dll.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum membahas cara bikin SKCK, kamu harus tahu dulu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Syarat tersebut antara lain:
- WNI/WNA yang sudah memiliki KTP/Kitas/Kims
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak dalam status sebagai narapidana dan/atau terpidana
- Tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana
- Mendapatkan surat pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan/Instansi/Perusahaan yang membutuhkan
Dokumen yang Diperlukan
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK. Dokumen tersebut antara lain:
- Foto copy KTP/Kitas/Kims
- Foto copy KK
- Surat pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan/Instansi/Perusahaan yang membutuhkan
Cara Bikin SKCK Secara Online
Mungkin beberapa waktu yang lalu, kamu harus mengantri panjang hanya untuk mendapatkan SKCK. Namun, sekarang kamu bisa membuat SKCK secara online. Berikut adalah cara bikin SKCK secara online:
1. Kunjungi Website Resmi Polri
Langkah pertama, kamu harus kunjungi website resmi Polri di skck.polri.go.id.
2. Isi Data Pribadi
Setelah masuk ke website tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Pastikan data yang kamu isi benar.
3. Upload Dokumen
Setelah mengisi data pribadi, kamu harus mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat pengantar. Pastikan dokumen yang kamu upload jelas dan tidak blur.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah mengupload dokumen, kamu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Kamu bisa membayarnya melalui internet banking atau dompet digital.
5. Tunggu Verifikasi
Setelah membayar biaya administrasi, SKCK kamu akan diverifikasi oleh pihak Kepolisian. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
6. Ambil SKCK
Jika SKCK kamu sudah selesai diverifikasi, kamu bisa mengambil SKCK tersebut di kantor kepolisian terdekat. Jangan lupa bawa dokumen aslinya ya.
Cara Bikin SKCK Secara Manual
Bagi kamu yang ingin membuat SKCK secara manual, berikut adalah cara bikin SKCK secara manual:
1. Pergi ke Kantor Polisi
Langkah pertama, kamu harus pergi ke kantor polisi terdekat.
2. Ambil Nomor Antrean
Setelah sampai di kantor polisi, kamu harus mengambil nomor antrean untuk membuat SKCK.
3. Isi Formulir
Setelah mendapatkan nomor antrean, kamu akan diberikan formulir untuk diisi. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data pribadi kamu.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir, kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.
5. Mengambil Foto dan Sidik Jari
Setelah membayar biaya administrasi, kamu harus mengambil foto dan sidik jari.
6. Tunggu Proses Penerbitan SKCK
Setelah mengambil foto dan sidik jari, kamu tinggal menunggu proses penerbitan SKCK selesai. Proses ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
7. Ambil SKCK
Jika SKCK kamu sudah selesai, kamu bisa mengambil SKCK tersebut di kantor polisi tempat kamu membuat SKCK.
FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dengan cara bikin SKCK:
1. Berapa lama SKCK berlaku?
SKCK berlaku selama 6 bulan.
2. Bagaimana jika SKCK hilang?
Jika SKCK hilang, kamu bisa membuat yang baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat membuat SKCK pertama kali.
3. Bagaimana jika ada data yang salah dalam SKCK?
Jika ada data yang salah dalam SKCK, kamu bisa mengajukan pengubahan data ke kantor polisi tempat kamu membuat SKCK.
4. Apakah bisa membuat SKCK di luar negeri?
Bisa, kamu bisa membuat SKCK di KBRI atau KJRI terdekat.
5. Apakah ada biaya tambahan jika membuat SKCK di luar negeri?
Ada, biaya yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung pada negara dan lokasi KBRI/KJRI tersebut.
Kesimpulan
Demikianlah cara bikin SKCK yang dapat kami sampaikan. Kamu bisa memilih untuk membuat SKCK secara online atau manual. Namun, yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Kawan Mastah!
Cara Bikin SKCK Kawan Mastah
https://youtube.com/watch?v=RwjthiAAOSI