Selamat datang kawan Mastah! Apa kabar? Tidak disangka-sangka ternyata kita harus membuat KTP baru ya? Tenang saja, kali ini kita akan membahas cara bikin KTP baru dengan mudah dan cepat. Karena saat ini, membuat KTP sudah sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Jadi, yuk kita mulai tutorialnya.
1. Persyaratan
Sebelum kita membahas cara bikin KTP baru, kita harus tahu terlebih dahulu persyaratannya. Adapun persyaratan untuk membuat KTP baru adalah:
Dokumen |
Jumlah yang Dibutuhkan |
---|---|
Fotokopi KK |
1 lembar |
Fotokopi akte kelahiran atau surat nikah |
1 lembar |
Pas foto dengan latar belakang merah |
1 lembar |
Formulir dari instansi terkait |
1 lembar |
Jika persyaratan tersebut sudah siap, maka langkah selanjutnya adalah memulai proses pembuatan KTP.
2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terdekat
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Pastikan bahwa kantor tersebut sudah menyediakan pelayanan pembuatan KTP baru. Selain itu, pastikan bahwa Anda membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
3. Mengisi Formulir
Setelah sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir tersebut biasanya sudah disediakan di kantor tersebut. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri yang sesungguhnya.
4. Foto dan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, petugas akan meminta Anda untuk berfoto dan melakukan sidik jari. Pastikan bahwa pas foto yang digunakan memenuhi ketentuan, yaitu dengan latar belakang merah
5. Menunggu Proses Cetak
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu sebentar untuk proses pencetakan KTP. Biasanya, proses ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit saja.
6. Menerima KTP Baru
Setelah proses pencetakan selesai, Anda dapat menerima KTP baru Anda dan segera mengecek informasi di dalamnya untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat di dalam KTP tersebut benar.
FAQ
1. Apakah saya bisa membuat KTP baru di luar daerah domisili saya?
Iya, Anda dapat membuat KTP baru di luar daerah domisili Anda, asalkan Anda membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyediakan pelayanan pembuatan KTP baru.
2. Apakah bisa membuat KTP tanpa Kartu Keluarga?
Tidak bisa. Fotokopi Kartu Keluarga wajib Anda bawa dalam proses pembuatan KTP baru.
3. Apakah saya harus membawa surat pengantar dari desa/kelurahan?
Tidak harus. Namun, jika Anda membawa surat pengantar dari desa/kelurahan, proses pembuatan KTP baru bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
4. Berapa lama proses pembuatan KTP baru?
Proses pembuatan KTP baru biasanya hanya memakan waktu sekitar 15 menit, setelah Anda melakukan foto dan sidik jari.
Kesimpulan
Demikianlah tutorial cara bikin KTP baru dengan mudah dan cepat. Pastikan bahwa Anda membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Jangan lupa mengecek informasi di dalam KTP baru Anda untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat di dalamnya benar. Semoga tutorial ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih kawan Mastah!