Cara Bikin KK Baru untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Apa kabar? Hari ini kita akan membahas tentang cara bikin KK baru. KK atau Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. KK digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai urusan, seperti mendaftar SIM, STNK, BPJS, hingga kegiatan administratif lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara bikin KK baru. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

1. Syarat-syarat Pembuatan KK Baru

Sebelum memulai proses pembuatan KK baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan KK baru di Indonesia:

No.
Syarat
1
Fotokopi KTP/KK pemohon
2
Fotokopi akta kelahiran atau nikah
3
Fotokopi surat nikah orangtua
4
Surat pengantar RT/RW

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kita bisa melanjutkan ke tahap berikutnya untuk membuat KK baru.

2. Proses Pembuatan KK Baru

Proses pembuatan KK baru bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

a. Permohonan KK Baru

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan KK baru ke Disdukcapil setempat. Kita bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau melakukan reservasi online terlebih dahulu.

b. Verifikasi Data dan Dokumen

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah kita berikan. Pastikan semua dokumen yang kita berikan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

c. Pengambilan Foto dan Cap Jari

Setelah dokumen divalidasi, kita akan diminta untuk mengambil foto dan cap jari. Foto dan cap jari ini akan dijadikan sebagai identitas resmi pada KK baru kita.

d. Penyerahan KK Baru

Setelah proses pemrosesan selesai, KK baru akan diserahkan kepada pemohon. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera pada KK baru sebelum meninggalkan kantor Disdukcapil.

3. Biaya Pembuatan KK Baru

Untuk pembuatan KK baru, biayanya cukup terjangkau. Berikut adalah rincian biayanya:

No.
Jenis Biaya
Nominal
1
Administrasi
Rp6.000,-
2
Cetak KK
Rp4.000,-
3
Total
Rp10.000,-

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan daerah setempat.

4. FAQ

a. Apakah KK baru dapat diambil oleh orang lain?

KK baru hanya dapat diambil oleh pemohon sesuai dengan data yang tertera pada KTP/KK pemohon.

b. Apakah KK baru dapat diurus secara online?

Untuk saat ini, belum ada layanan pembuatan KK baru secara online. Namun, kita dapat melakukan reservasi online terlebih dahulu untuk memudahkan proses pembuatan KK baru di Disdukcapil setempat.

c. Apakah KK baru dapat diurus di luar negeri?

Untuk pembuatan KK baru di luar negeri, kita dapat menghubungi Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat. Namun, syarat-syarat pembuatannya dapat berbeda-beda tergantung dari negara yang kita kunjungi.

d. Berapa lama proses pembuatan KK baru?

Proses pembuatan KK baru biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari tingkat kesibukan di Disdukcapil setempat.

e. Apakah KK baru dapat diambil di hari yang sama?

Untuk saat ini, proses pembuatan KK baru tidak dapat dilakukan di hari yang sama. Biasanya KK baru akan dapat diambil setelah 1-2 minggu sejak tanggal permohonan.

Itulah tadi ulasan lengkap tentang cara bikin KK baru. Semoga bermanfaat, ya, Kawan Mastah!

Cara Bikin KK Baru untuk Kawan Mastah