Hello Kawan Mastah, apakah kamu memiliki Efin namun belum tahu cara melakukan aktivasi? Jangan khawatir karena dalam artikel ini saya akan memberikan panduan lengkap tentang cara aktivasi Efin. Dalam pembahasannya akan terdiri dari 20 sub judul dan beberapa tabel yang menarik serta FAQ yang mungkin bisa membantu kamu dalam proses aktivasi. Yuk, simak baik-baik!
1. Apa itu Efin?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara aktivasi Efin, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Efin. Efin adalah singkatan dari Elektronik Filing Identification Number. Efin digunakan sebagai tanda pengenal dalam pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) melalui online. Dalam aktivasi Efin, kamu akan mendapatkan nomor Efin yang nantinya akan menjadi identitas kamu dalam memasukkan SPT dan/atau SSP secara online.
2. Persyaratan untuk Mendaftar Efin
Sebelum melakukan aktivasi Efin, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Wajib memiliki NPWP untuk melakukan aktivasi Efin. |
SIM PKB |
KTP elektronik sekaligus SIM PKB sebagai identitas kamu sebagai wajib pajak. |
E-mail |
Harus memiliki e-mail yang aktif untuk mengonfirmasi aktivasi Efin. |
3. Langkah-langkah Aktivasi Efin
Untuk melakukan aktivasi Efin, ikuti langkah-langkah berikut:
3.1. Mendaftar Akun pada E-filing
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan klik tombol E-filing pada halaman utama.
Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman login. Jika belum memiliki akun, klik tombol ‘Daftar Akun Baru’. Isi data-data yang diminta dan klik ‘Daftar’.
3.2. Verifikasi Akun melalui E-mail
Sistem akan mengirimkan e-mail verifikasi ke alamat e-mail yang kamu daftarkan. Buka e-mail tersebut dan klik tautan verifikasi yang terdapat di dalamnya. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman login.
3.3. Mengisi dan Mengirim Permohonan Aktivasi Efin
Login ke akun E-filing kamu dan klik menu ‘Efin’. Selanjutnya klik tombol ‘Minta Efin’ dan isi data-data yang diminta seperti nomor NPWP, alamat, jenis pajak, dll.
Setelah data terisi lengkap, klik tombol ‘Kirim’. Permohonan aktivasi Efin kamu akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu 3-7 hari kerja.
3.4. Konfirmasi Pengaktifan Efin
Jika permohonan aktivasi Efin kamu disetujui oleh DJP, kamu akan menerima e-mail konfirmasi pengaktifan dan nomor Efin. Selamat, kamu telah berhasil melakukan aktivasi Efin!
4. FAQ tentang Aktivasi Efin
4.1. Apakah ada biaya untuk melakukan aktivasi Efin?
Tidak, aktivasi Efin tidak dikenakan biaya.
4.2. Apakah nomor Efin dapat digunakan oleh orang lain selain wajib pajak?
Tidak, nomor Efin hanya digunakan oleh wajib pajak untuk kepentingan pelaporan pajak dan tidak dapat digunakan oleh orang lain.
4.3. Apakah nomor Efin berlaku seumur hidup?
Tidak, nomor Efin harus diaktivasi kembali setiap tahunnya.
4.4. Apakah saya harus memiliki Efin untuk melakukan pelaporan pajak secara online?
Ya, Efin wajib dimiliki oleh wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan pajak secara online.
4.5. Bagaimana cara memastikan bahwa nomor Efin saya telah diaktivasi?
Kamu dapat memastikan bahwa nomor Efin kamu telah diaktivasi dengan mencoba login ke akun E-filing kamu. Jika nomor Efin mu dapat ditemukan pada menu ‘Efin’, maka aktivasi Efin mu telah berhasil.
Demikianlah panduan lengkap tentang cara aktivasi Efin. Jika kamu masih memiliki pertanyaan atau kendala dalam proses aktivasi, jangan ragu untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui call center resmi di nomor (021) 1500200 atau melalui aplikasi e-mail yang terdapat di situs resmi DJP.