Bentuk Perusahaan yang Paling Mudah Cara Mendirikannya Yaitu

Halo kawan Mastah, apakah kamu sedang mencari bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya? Maka kamu berada di artikel yang tepat! Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa jenis bentuk perusahaan yang paling mudah untuk didirikan beserta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk perusahaan yang paling umum di Indonesia. PT adalah perusahaan yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. PT juga memiliki kelebihan yaitu terbatasnya tanggung jawab pemegang saham, sehingga risiko kerugian dapat dibagi secara merata di antara pemegang saham. PT juga memiliki kemampuan untuk memperoleh pinjaman dan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Untuk mendirikan PT, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh notaris. Setelah itu, kamu harus mengajukan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM yang terkait dengan tempat berdirinya PT tersebut. Selain itu, kamu juga harus membayar biaya pembuatan Surat Keputusan Pendirian PT dan memperoleh izin usaha dari instansi terkait.

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Siapa yang dapat menjadi pemegang saham dalam PT?
Orang atau badan hukum yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apakah PT bisa memiliki lebih dari satu direktur?
Ya, PT dapat memiliki lebih dari satu direktur. Namun, jumlah direktur harus diatur dalam Anggaran Dasar PT.
Apa saja jenis-jenis PT yang dapat didirikan?
Ada beberapa jenis PT yang dapat didirikan, seperti PT Tbk (terbuka), PT PMA (Penanaman Modal Asing), dan PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk perusahaan yang memungkinkan kolaborasi antara dua jenis partner yaitu Komplementer dan Komanditer. Komplementer adalah partner yang bertanggung jawab secara penuh terhadap semua kewajiban perusahaan, sedangkan Komanditer hanya bertanggung jawab sesuai dengan investasi yang diberikan.

Untuk mendirikan CV, kamu harus membuat akta pendirian yang ditandatangani oleh notaris dan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Kamu juga harus memperoleh izin usaha dari instansi terkait.

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah Komanditer harus menjadi pemilik saham dalam CV?
Tidak, Komanditer hanya bertindak sebagai investor dalam perusahaan. Sedangkan pemilik saham adalah Komplementer.
Apakah Komanditer dapat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan perusahaan?
Tidak, Komanditer hanya memiliki hak untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan jumlah investasinya.
Apakah CV memiliki kelebihan dibandingkan dengan bentuk perusahaan lainnya?
CV memiliki kelebihan yaitu memiliki fleksibilitas dalam pengaturan hubungan antara partner. Selain itu, CV juga tidak diwajibkan untuk melakukan audit tahunan seperti bentuk perusahaan lainnya.

3. Firma

Firma adalah bentuk perusahaan yang pendiriannya hanya membutuhkan perjanjian tertulis antara para pendirinya. Firma dianggap sebagai bentuk perusahaan yang paling sederhana karena tidak memerlukan persetujuan dari instansi pemerintah.

Untuk mendirikan firma, kamu harus membuat perjanjian tertulis yang lazimnya disebut ‘perjanjian firma’. Perjanjian tersebut harus mencantumkan informasi tentang modal, pembagian keuntungan, tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pendiri firma.

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah firma harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM?
Tidak, firma tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perjanjian firma harus disahkan oleh notaris.
Apakah pendiri firma harus memiliki keahlian yang sama?
Tidak, pendiri firma tidak harus memiliki keahlian yang sama. Namun, penting untuk memperhatikan keahlian dan kemampuan masing-masing pendiri agar perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Apakah firma dapat mengajukan pinjaman ke bank?
Ya, firma dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, persetujuan pinjaman akan lebih sulit karena firma tidak memiliki badan hukum yang jelas.

4. Koperasi

Koperasi adalah bentuk perusahaan yang berbasis pada asosiasi anggota yang memiliki kesamaan kepentingan dan tujuan. Koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.

Untuk mendirikan koperasi, kamu harus membuat akta pendirian yang ditandatangani oleh notaris dan mengajukan permohonan pendirian ke instansi terkait. Kamu juga harus memperoleh izin usaha dari instansi terkait.

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Siapa yang dapat menjadi anggota koperasi?
Setiap orang atau badan hukum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat menjadi anggota koperasi.
Apakah koperasi dapat memiliki saham?
Tidak, koperasi tidak memiliki saham. Namun, koperasi dapat membagikan sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan jasa yang diberikan.
Apakah koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank?
Ya, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, persetujuan pinjaman akan lebih sulit karena koperasi tidak memiliki badan hukum yang jelas.

5. Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Perusahaan perorangan tidak berbadan hukum dan pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kewajiban perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan perorangan, kamu harus membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan mendafarkan usaha ke instansi terkait. Namun, sebelum itu kamu harus memperoleh NPWP dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah perusahaan perorangan dapat memiliki karyawan?
Ya, perusahaan perorangan dapat memiliki karyawan. Namun, pemilik masih bertanggung jawab secara penuh atas semua kewajiban perusahaan.
Apakah perusahaan perorangan harus memiliki SIUP?
Ya, perusahaan perorangan harus memiliki SIUP sebagai tanda bahwa usaha telah terdaftar di instansi terkait.
Apakah perusahaan perorangan dapat memiliki rekening bank?
Ya, perusahaan perorangan dapat memiliki rekening bank atas nama perusahaan.

6. PT Mikro

PT Mikro adalah bentuk perusahaan yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan modal awal yang terjangkau. PT Mikro diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang PT.

Untuk mendirikan PT Mikro, kamu harus membuat Akta Pendirian PT Mikro yang ditandatangani oleh notaris dan memperoleh izin usaha dari instansi terkait. Kamu juga harus membayar biaya pendirian dan memperoleh NPWP, SIUP, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah PT Mikro dapat memiliki Modal Dasar yang sama dengan PT biasa?
Tidak, PT Mikro memiliki Modal Dasar yang lebih rendah dari PT biasa. Modal Dasar PT Mikro adalah maksimal Rp 50 juta.
Apakah PT Mikro dapat menjadi PMA?
Tidak, PT Mikro tidak dapat menjadi PMA karena batas maksimal modal bagi PMA adalah Rp 10 miliar.
Apakah PT Mikro dapat memperoleh pinjaman dari bank?
Ya, PT Mikro dapat memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

7. CV Mikro

CV Mikro adalah bentuk perusahaan yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan modal awal yang terjangkau. CV Mikro diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Untuk mendirikan CV Mikro, kamu harus membuat Akta Pendirian CV Mikro yang ditandatangani oleh notaris dan memperoleh izin usaha dari instansi terkait. Kamu juga harus membayar biaya pendirian dan memperoleh NPWP, SIUP, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah CV Mikro dapat memiliki Komanditer?
Tidak, CV Mikro harus memiliki Komplementer dan Komanditer yang merupakan orang pribadi.
Apakah CV Mikro dapat dimiliki oleh badan hukum?
Tidak, CV Mikro hanya dapat dimiliki oleh orang pribadi.
Apakah CV Mikro dapat memperoleh pinjaman dari bank?
Ya, CV Mikro dapat memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

8. Perusahaan Daerah (PD)

Perusahaan Daerah atau PD adalah bentuk perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuan dari pendirian PD adalah untuk memanfaatkan sumber daya daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Untuk mendirikan PD, kamu harus membuat Peraturan Daerah tentang Pembentukan PD dan menyelesaikan prosedur administratif yang terkait dengan pendirian PD. PD juga harus memperoleh izin usaha dari instansi terkait.

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Siapa yang menjadi pemilik saham dalam PD?
Pemda menjadi pemilik saham dalam PD.
Apakah PD dapat dimiliki oleh pihak swasta?
Tidak, PD hanya dapat dimiliki oleh Pemda.
Apakah PD dapat memperoleh pinjaman dari bank?
Ya, PD dapat memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

9. Usaha Dagang

Usaha Dagang adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Usaha Dagang dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan atau badan hukum.

Untuk mendirikan Usaha Dagang, kamu harus memperoleh NPWP dan SIUP dari instansi terkait. Kamu juga harus mendafarkan usaha ke instansi terkait dan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

FAQ:

Pertanyaan
Jawaban
Apakah Usaha Dagang dapat dimiliki oleh pihak swasta?
Ya, Usaha Dagang dapat dimiliki oleh perusahaan perorangan atau badan hukum.
Apakah Usaha Dagang harus memiliki SIUP?
Ya, Usaha Dagang harus memiliki SIUP sebagai tanda bahwa usaha telah terdaftar di instansi terkait.
Apakah Usaha Dagang dapat dimiliki oleh orang asing?
Ya, Usaha Dagang dapat dimiliki oleh orang asing. Namun, orang asing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

10. Perusahaan Jasa

Perusahaan Jasa adalah bentuk usaha yang memproduksi dan menjual jasa sebagai produk utamanya. Contoh dari Perusahaan Jasa

Bentuk Perusahaan yang Paling Mudah Cara Mendirikannya Yaitu