Perlindungan hukum adalah dalam setiap proses penegakan hukum, hukum memiliki peran untuk melindungi, menjamin, serta memelihara seluruh kepentingan warga yang beramacam-macam tanpa memandang kaya atau miskin, suku, ras atau status sosial.
Sedangkan, penegakan hukum adalah setiap proses penegakan hukum, hukum yang berperan untuk menegakan dan memastikan berfungsinya norma-norma hukum supaya setiap pelanggaran memiliki pedoman khusus untuk dapat diselesaikan dan ditangani secara humanity.
Sehingga, pengertian untuk perlindungan dan penegakan hukum secara menyeluruh adalah satu kesatuan dalam menangani suatu kasus hukum, perlindungan untuk aparat, terdakwa maupun orang terkait.
Pembahasan mengenai hukum
Hukum adalah aturan yang mendasari semua kepentingan dan aktivitas suatu negara. Dalam undang-undang, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap masalah akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain sebagai alat melindungi diri dari pelanggaran hak asasi dan penyalahgunaan kekuasaan, hukum juga berperan untuk menegakkan keadilan.
Unsur- unsur hukum
Hukum memiliki beberapa unsur yang didalamnya mengandung perumusan, yaitu sebagai berikut.
1. Hukum memiliki unsur untuk mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan.
2. Produk hukum ditetapkan dan disahkan oleh lembaga yang berwenang, kalau di Indonesia adalah seluruh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga, hukum tidak bisa dibuat asal-asalan oleh sembarang orang karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa dimana harus dipatuhi oleh semua objek hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, ras atau lainnya.
Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum ini bersifat universal, dimana semua hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Apabila hukum dibuat untuk mengada-ada dan mencelakakan, maka harus dihapus.
Apabila hukum ditegakkan oleh semua objek hukum, maka setiap perkara atau masalah yang menyangkut hukum dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Meskipun sudah ada hukum, mekanisme hukum juga harus ditegakkan untuk menjaga dan mencegah orang melakukan tindak main hakim sendiri tanpa melalui proses pengadilan.
Jenis-jenis hukum di Indonesia
Di Indonesia, hukum dibagi menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasannya.
1. Hukum publik
Pengertian hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara dengan negara dan menyangkut kepentingan umum. Secara sederhana, hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat secara umum.
Salah satu hukum yang termasuk hukum publik adalah hukum pidana. Hukum pidana ini mengatur dan menyelesaikan hubungan antar individu di dalam masyarakat. Contoh kasus yang menggunakan hukum pidana adalah kasus perusakan, pembunuhan dan lainnya yang menitik beratkan pada kepentingan masyarakat umum.
Selain dari hukum pidana, hukum publik juga mencakup hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
2. Hukum privat
Berbeda dengan hukum publik, hukum privat adalah hukum yang berhubungan dan mengatur hubungan antar sesama manusia. Titik berat dari hukum privat adalah kepentingan pribadi atau perorangan.
Di dalam hukum ini, titik pokok otonomi warga negara merupakan milik diri sendiri, sehingga Ia berhak untuk mempertahankannya berdasarkan kehendak pribadi. Namun, meski begitu, terdapat prosedur yang tetap harus dipatuhi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh dari hukum privat adalah hukum sipil, hukum perdata, dan hukum dagang. Kasus hukum privat yang kerap terjadi di Indonesia adalah kasus dalam perdagangan, meskipun ada pasal-pasal yang termasuk hukum pidana, kasus ini diselesaikan dengan menggunakan hukum privat.