Hak asasi manusia atau biasa disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir hingga meninggal dunia. HAM merupakan sebuah konsep hukum dan normatif dimana menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya dan tidak dapat dicabut oleh orang lain.
Hak asasi manusia tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan bisa saja saling bergantung. Pada umumnya, hak asasi manusia dibebankan kepada negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya. Negara juga wajib mencegah dan menindaklanjuti adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak swasta atau antar manusia.
Saat ini, HAM dapat dibagi menjadi dua yakni hak sipil dan hak politik. Hak sipil merupakan hak bagi warga sipil seperti hak untuk hidup, hak agar tidak disiksa, kebebasan dalam berpendapat, hak ekonomi, sosial, dan budaya yang terkait dengan akses pada fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Pembahasan apa itu hak asasi manusia
Dalam bahasa inggris, HAM berarti human rights yakni prinsip-prinsip moral atau norma yang menggambarkan suatu standar perilaku manusia dalam menjalani kehidupan. HAM diakui dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak dihadapan hukum baik hukum nasional dan internasional.
HAM pada dasarnya dipahami sebagai suatu yang mutlak atau absolut. Hal mutlak inilah yang menjadi hak dasar yang mana seseorang secara inheren berhak karena ia adalah manusia yang hidup di dunia dan melekat pada semua manusia. HAM juga tidak dapat dicabut meski terikat oleh suku, bangsa, lokasi, etnis, bahasa, agama, dan perbedaan status lainnya.
Berikut ini adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian atau definisi dari hak asasi manusia.
1. Menurut John Locke
John Locke menjelaskan bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang sifatnya kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurutnya tidak dapat dipisahkan pada hakikatnya atau dapat dikatakan suci.
2. Austin-Ranney
Menurutnya, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dapat dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan pelaksanaannya oleh negara.
3. Thomas Hobbes
Thomas menjelaskan HAM dengan lebih sederhana yakni satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri khusus apabila dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Berikut adalah ciri-ciri dari HAM.
- Tidak dapat dicabut dan dihilangkan oleh siapapun
- Tidak dapat dibagi yang mana semua orang mendapatkan semua haknya
- Hakiki, yakni bersifat sudah ada sejak manusia lahir
- Universal yang berarti berlaku untuk seluruh manusia tanpa memandang status, kedudukan, bangsa dan perbedaan lainnya.
Macam-macam hak asasi manusia
Berikut ini adalah beberapa jenis dan macam-macam hak asasi manusia yang pada umumnya dapat dibedakan menjadi enam macam.
1. Hak asasi pribadi merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan atau persoalan pribadi manusia.
2. Hak asasi politik yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
3. Hak asasi hukum adalah hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan pemerintahan atau biasa dikenal supremasi hukum.
4. Hak asasi ekonomi merupakan hak yang berhubungan dengan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi sesuai aturan yang berlaku.
5. Hak asasi sosial budaya yakni hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
6. Hak asasi peradilan adalah hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.