Reksadana adalah mekanisme pola pengelolaan dana atau modal bagi beberapa investor untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal. Investasi yang dilakukan dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana tersebut kemudian akan dikelola oleh Manajer Investasi (pihak ketiga) untuk diinvestasikan ke dalam bursa efek, obligasi, pasar uang atau efek sekuritas lainnya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, reksadana adalah wadah bagi para investor dengan dana kecil mulai 100 ribuan hingga jutaan rupiah, untuk ikut investasi seperti pasar saham, obligasi dan lainnya. Biasanya, untuk investasi pada pasar saham, obligasi dan lainnya membutuhkan dana perorangan yang sangat besar. Oleh karena itu dibuatlah reksadana agar setiap orang dapat ikut berinvestasi.
Definisi Reksadana dan Pembahasan
Undang-undang pasar modal nomor 8 tahun 1995 menjelaskan reksadana sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi inilah yang mengelola dana dari masyarakat dan memikirkan bagaimana strategi mendapat keuntungan dengan berinvestasi di pasar saham dan lain sebagainya.
Seorang manajemen investasi akan mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga serta merealisasikan keuntungan sesuai perencanaan awal, tapi tak menutup kemungkinan terjadi kerugian. Selain itu, manajemen investasi akan menerima dividen atau bunga yang dibukukan ke dalam nilai aktiva bersih.
Dana yang dihimpun dari masyarakat dan dikelola oleh manajer investasi harus disimpan pada bank kustodian yang merupakan bank ditunjuk untuk mengamankan dana investasi seperti BNI, BRI, Mandiri dan lainnya. Bank kustodian ini yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan semua hal yang berkaitan administrasi.
Karakteristik Reksadana
Ada dua jenis karakteristik reksadana, yakni reksadana terbuka dan reksadana tertutup. Berikut adalah penjelasan dari kedua karakteristik reksadana ini.
1. Reksadana terbuka
Reksadana terbuka adalah reksadana yang bisa dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya tanpa harus melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jual reksadana yang dijual kembali biasanya sama seperti nilai aktiva bersih. Sedangkan saat ini reksadana yang banyak tersedia adalah reksadana terbuka.
2. Reksadana tertutup
Reksadana tertutup merupakan reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang telah menerbitkannya. Penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lainnya melalui mekanisme pasar di bursa efek. Harga jualnya pun bisa sangat mahal diatas nilai aktiva bersih, begitupun sebaliknya.
Jenis jenis Reksadana
Selain karakteristik reksadana, ada pula jenis dari reksadana. Jenis reksadana seperti reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang dan reksadana index.
1. Reksadana saham
Reksadana saham merupakan reksadana yang mana investasinya paling kecil 80% dari portofolio yang dikelola ke dalam efek saham. Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang tinggi, tapi dengan risiko yang juga tinggi, high return high risk.
2. Reksadana campuran
Reksadana campuran merupakan reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan juga efek hutang yang mana perbandingannya tidak termasuk pada kategori reksadana pendapatan tetap dan saham.
3. Reksadana pendapatan tetap
Reksadana pendapatan tetap setidaknya dana investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelola pada efek bersifat hutang. Risiko jenis reksadana ini lebih rendah dibanding campuran dan saham.
4. Reksadana pasar uang
Sesuai dengan namanya, reksadana ini dana investasi sebesar 80%nya pada efek pasar uang yakni efek hutang berjangka seperti SBI dan deposito.
5. Reksadana index
Reksadana index yang mana isinya adalah sebagian besar dari index tertentu tidak semuanya tetapi merefleksikan index tersebut dan dikelola secara pasif.