Salam hangat untuk Kawan Mastah yang ingin tahu bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas bagi seseorang atau perusahaan sebagai wajib pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan di Indonesia, baik itu penghitungan pajak, pelaporan pajak, hingga pembayaran pajak.
1. Apa Itu NPWP?
Sebelum kita membahas bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan sebagai identitas wajib pajak di Indonesia. Dalam melakukan transaksi perpajakan, NPWP dibutuhkan untuk melakukan penghitungan pajak, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak.
1.1. Fungsi NPWP
Ada beberapa fungsi NPWP, antara lain:
Fungsi NPWP |
Keterangan |
---|---|
Identitas Wajib Pajak |
NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. |
Penghitungan Pajak |
NPWP digunakan sebagai alat penghitungan pajak atas transaksi yang dilakukan. |
Pelaporan Pajak |
NPWP digunakan sebagai alat pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan. |
Pembayaran Pajak |
NPWP digunakan sebagai alat pembayaran pajak atas transaksi yang dilakukan. |
1.2. Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Setiap orang atau perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, wajib memiliki NPWP. Berikut adalah kriteria sebagai wajib pajak:
- Orang pribadi yang berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar atau lebih dari Rp. 54 juta.
- Orang pribadi yang tidak berusia di atas 21 tahun dan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar atau lebih dari Rp. 24 juta.
- Badan usaha yang memperoleh penghasilan bruto tahunan sebesar atau lebih dari Rp. 4,8 miliar.
2. Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara daftar NPWP online lewat HP. Ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti, antara lain:
2.1. Siapkan Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP online lewat HP, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau suami/istri jika Anda belum memiliki NPWP.
- Nomor handphone yang masih aktif.
2.2. Kunjungi Situs e-Registration DJP
Setelah persyaratan telah disiapkan, kunjungi situs e-Registration DJP di https://ereg.pajak.go.id melalui browser di HP Anda. Pastikan Anda terhubung ke jaringan internet yang stabil.
2.3. Pilih Menu Daftar NPWP
Setelah masuk ke situs e-Registration DJP, pilih menu “Daftar NPWP” pada tampilan awal. Kemudian, akan muncul beberapa opsi pendaftaran, seperti melalui KPP, melalui Kantor Pelayanan, dan melalui Kantor Pajak. Pilih opsi “melalui Kantor Pajak”.
2.4. Isi Data Pribadi
Setelah memilih opsi “melalui Kantor Pajak”, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, nomor handphone, dan email. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan akurat.
2.5. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi data pribadi, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP dan NPWP orang tua atau suami/istri jika Anda belum memiliki NPWP. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
2.6. Cek Data dan Konfirmasi
Setelah semua dokumen diunggah, pastikan Anda melakukan pengecekan data yang telah diisi. Jika data sudah benar, lanjutkan dengan mengonfirmasi pada halaman yang telah disediakan.
2.7. Tunggu Verifikasi
Setelah melakukan konfirmasi, tunggu verifikasi dari petugas pajak. Verifikasi bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
2.8. Ambil NPWP di Kantor Pajak
Jika verifikasi sudah selesai, Anda akan diberitahu lewat email atau nomor handphone. Selanjutnya, ambil NPWP di Kantor Pajak yang sudah ditentukan.
3. FAQ
3.1. Berapa Lama Proses Verifikasi Pendaftaran NPWP Online Lewat HP?
Proses verifikasi pendaftaran NPWP online lewat HP memakan waktu antara 3-5 hari kerja.
3.2. Apakah Ada Biaya yang Harus Dibayar untuk Pendaftaran NPWP Online Lewat HP?
Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk pendaftaran NPWP online lewat HP. Namun, jika Anda melakukan pendaftaran di Kantor Pajak, ada biaya administrasi sebesar Rp. 100.000.
3.3. Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun. Selain itu, ada beberapa transaksi yang tidak bisa dilakukan tanpa NPWP, seperti pembayaran gaji karyawan atau penerimaan piutang dari pemerintah atau badan usaha lainnya.
3.4. Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran NPWP?
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran NPWP antara lain KTP, NPWP orang tua atau suami/istri jika Anda belum memiliki NPWP, serta nomor handphone yang masih aktif.
3.5. Apa Itu e-Registration DJP?
e-Registration DJP adalah situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online dan mudah.