Cara Mengurus NPWP Online Untuk Kawan Mastah

Selamat datang, Kawan Mastah! Apakah kamu sering merasa kesulitan saat mengurus NPWP secara konvensional? Jangan khawatir, sekarang kamu bisa mengurus NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Di artikel ini, kami akan membahas cara mengurus NPWP online dengan 20 langkah mudah. Jadi, simak baik-baik ya!

Apa itu NPWP?

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara mengurus NPWP online, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pengajuan visa, dan sebagainya. Jadi, memiliki NPWP sangat penting bagi setiap orang atau badan usaha.

20 Langkah Cara Mengurus NPWP Online

1. Kunjungi Website Direktorat Jenderal Pajak

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/). Di halaman utama, kamu akan melihat beberapa menu, pilih menu “Layanan Online” dan klik “e-Registration”.

2. Pilih Jenis Identitas

Pada langkah kedua, kamu harus memilih jenis identitas yang kamu miliki. Identitas yang bisa digunakan untuk mengurus NPWP adalah KTP, SIM, Passport, Kitas, dan NPWP lama.

3. Masukkan Nomor Identitas

Masukkan nomor identitas yang kamu miliki pada langkah ketiga ini. Pastikan nomor identitas yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

4. Masukkan Tanggal Lahir

Setelah memasukkan nomor identitas, langkah selanjutnya adalah memasukkan tanggal lahir kamu. Pastikan juga tanggal lahir yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

5. Klik “Lanjutkan”

Setelah kamu memasukkan nomor identitas dan tanggal lahir dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

6. Isi Data Pribadi

Pada langkah ini, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

7. Pilih Wajib Pajak

Setelah kamu mengisi data pribadi dengan benar, kamu akan diminta untuk memilih status wajib pajak. Jika kamu adalah wajib pajak orang pribadi, pilih “WP OP”. Jika kamu adalah wajib pajak badan usaha, pilih “WP Badan”.

8. Masukkan Data Badan Usaha (Jika Ada)

Jika kamu memilih status wajib pajak badan usaha, kamu akan diminta untuk mengisi data badan usaha seperti nama badan usaha, NPWP badan usaha, dan lain-lain. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

9. Masukkan Data Usaha (Jika Ada)

Jika kamu memiliki usaha, kamu akan diminta untuk mengisi data usaha seperti jenis usaha, alamat usaha, dan lain-lain. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

10. Setujui Ketentuan dan Syarat

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, pastikan kamu membaca dan menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku untuk penggunaan layanan online ini.

11. Verifikasi Captcha

Sebelum kamu melanjutkan proses pendaftaran, kamu harus memverifikasi captcha terlebih dahulu. Captcha ini berfungsi untuk menghindari spam atau robot yang ingin mengganggu layanan online.

12. Klik “Lanjut”

Jika kamu sudah memasukkan data dengan benar dan memverifikasi captcha, klik tombol “Lanjut”.

13. Isi Data Tambahan

Pada langkah ini, kamu akan diminta untuk mengisi data tambahan seperti email dan password. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

14. Verifikasi Email

Setelah kamu memasukkan email, kamu akan diminta untuk memverifikasi email yang telah kamu daftarkan. Lakukan verifikasi email dan klik link yang telah dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

15. Upload Dokumen Pendukung

Setelah kamu memverifikasi email, kamu akan diminta untuk mengupload dokumen pendukung seperti KTP atau Passport. Pastikan dokumen yang kamu upload benar dan sesuai dengan data yang kamu masukkan sebelumnya.

16. Tunggu Verifikasi Data

Setelah kamu mengupload dokumen pendukung, kamu harus menunggu proses verifikasi data oleh Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja.

17. Cek Status Pendaftaran

Setelah proses verifikasi selesai, kamu bisa cek status pendaftaran kamu dengan login ke layanan online Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan email dan password yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.

18. Aktivasi NPWP

Jika status pendaftaran kamu sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, kamu akan mendapatkan nomor NPWP baru. Kamu harus melakukan aktivasi NPWP dengan cara mengunjungi kantor pajak terdekat dan membawa dokumen pendukung yang telah kamu upload sebelumnya.

19. Bayar Biaya Pendaftaran NPWP

Setelah proses aktivasi selesai, kamu harus membayar biaya pendaftaran NPWP sebesar Rp. 100.000,- di kantor pajak terdekat. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan kartu NPWP.

20. Selesai

Proses mengurus NPWP online telah selesai, Kawan Mastah! Sekarang kamu bisa memiliki NPWP dengan mudah dan cepat.

FAQ

Pertanyaan
Jawaban
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah saya harus memiliki NPWP?
NPWP biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pengajuan visa, dan sebagainya. Jadi, memiliki NPWP sangat penting bagi setiap orang atau badan usaha.
Apakah saya bisa mengurus NPWP secara online?
Ya, sekarang kamu bisa mengurus NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP online?
Dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus NPWP online adalah KTP atau Passport.
Berapa lama proses verifikasi data?
Proses verifikasi biasanya memakan waktu kurang lebih 2-3 hari kerja.

Cara Mengurus NPWP Online Untuk Kawan Mastah