Kejagung Belum Putuskan Penahanan,Cekal Putri Candrawathi Ke Luar Negeri

Mastah, Kejagung Belum Putuskan Penahanan,Cekal Putri Candrawathi Ke Luar Negeri – Kejaksaan belum memutuskan langkah penahanan Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Namun, Kejaksaan berencana melarang istri mantan Kepala Divisi Probam Polri Ferdy Sambo itu keluar rumah.Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Umum (Gambidom) Kejaksaan Agung, Fazel Zamhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Kejagung Belum Putuskan Penahanan 1
Kejagung Belum Putuskan Penahanan Kasus Ferdy Sambo

Menurut Fadhil, jika kejaksaan khawatir dengan kaburnya Putri Kandrawati, perusakan barang bukti dan kejahatan, atau bahkan dilakukannya kejahatan lain, hal itu bisa dijadikan dasar objektif pasal penahanan.Dijelaskannya, “Yang bersangkutan khawatir jaksa agung tidak kabur. Agar tidak kabur ke luar negeri, jaksa agung yang ditunjuk berkoordinasi dengan Divisi Intelijen begitu selesai diumumkan untuk mencegah jera dan mencegah perjalanan ke luar negeri.”

Fadel mengatakan, pelarangan ini sebagai langkah preemtif bagi tersangka untuk kabur ke luar negeri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Brigadir J.”Seperti yang Anda informasikan kepada saya, kami akan menerapkan larangan itu, dan mengambil tindakan pencegahan terhadap Ny. B. Jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Fadhil.

Diminta Tak Ikut Rancang Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Kata Febri Diansyah

Kejagung Belum Putuskan Penahanan 1
Febri Diansyah

Kuasa hukum istri mantan Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Probham Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, angkat bicara soal permintaan tim hukum Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akrab disapa Brigadir J, Qamaruddin Simanjuntak.Permintaan Kamar El-Din adalah agar Febri bekerja secara profesional sebagai penasihat hukum. Februari diminta untuk tidak merancang kebohongan lain Ferdy Sambo CS.

Februari mengatakan dalam keterangannya, Kamis (9/9/2022): “Sebagai sesama advokat, kami menyambut baik harapan ini. Karena kami telah menjelaskan bahwa bantuan hukum dilakukan secara objektif.”

Fabri mengaku akan mengungkap fakta pembunuhan Brigjen J. Meski tindak pidana dilakukan oleh kliennya, Febri mengaku siap menyampaikan fakta. Baca juga : Pihak Kejaksaan Agung Besok Mengumumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Artinya, menurut fakta dan bukti yang ada, bukan mengada-ada, membenarkan yang salah atau tidak menyalahkan yang benar, kata Ferry.

 

Mantan Juru Bicara KPK Febri i Diansyah dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang resmi bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan dua mantan pegawai KPK itu pun menuai respons berbeda dari masyarakat.

“Saya mengerti, ada yang setuju dan ada yang tidak. Mungkin ada yang marah, frustrasi, atau bahkan mendukung,” demikian klip dari kicauan Febri di akun Twitter pribadinya.

Tweet tersebut mendapat tanggapan berbeda. Beberapa telah mengingatkan Febri untuk berhati-hati, sampai mempertanyakan integritasnya.

Menulis: “Tidak ada manusia yang sempurna. Karena itu, jangan merasa lebih suci dari sebelumnya. Uang berbicara.”

“Mana cerita yang membayar pengacara untuk bersikap objektif, mereka jelas dibayar untuk membela kliennya,” tulis bobwiratama.

“Kesalahan seperti itu perlu dibuktikan sebaliknya. Ini ujian bagi kami para bek.”

“Dari cerita awal yang dibangun itu bohong, lalu bohong lagi. Lalu kami diminta percaya kalau pengacaranya objektif? Saya tidak memikirkan itu,” kata @cahtrowangan.

“Awalnya saya kira anda lebih berintegritas dan idealisme, Mas. Terus terang kecewa. Tapi ini hidup anda, pilihan anda. Apakah ini pertanda mantan pejabat/pejabat pada dasarnya sama? Hanya beda kepentingan? Saya tidak tahu. ,” tulis puncak_komedi.

Vibri mengatakan, dirinya dan mantan pegawai KPK Rasalama Aritonang yang menjadi pengacara Verdi Sambo akan mempelajari lebih lanjut berkas terkait pembunuhan Brigadir J. Sekali lagi, Webery menyatakan akan bersikap objektif dalam menangani masalah tersebut.

Ia menegaskan, “Nanti setelah kami menerima berkas lengkapnya, tentu kami akan mempelajarinya secara detail agar bantuan hukum dapat diberikan secara objektif.”

Sumber : Mastah