Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

Hello, Kawan Mastah! BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan. Asuransi ini memberikan perlindungan bagi karyawan dalam hal kecelakaan kerja, penyakit, atau kematian. Namun, banyak karyawan yang masih bingung tentang cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan lengkap.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada karyawan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan dalam hal kecelakaan kerja, penyakit, atau kematian. Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya yang kemudian akan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 2 jenis iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan, yaitu iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian. Besaran iuran tersebut akan dihitung berdasarkan gaji karyawan yang terdaftar di perusahaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Iuran jaminan kecelakaan kerja dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk perlindungan bagi karyawan dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja dihitung berdasarkan gaji karyawan dengan tarif sebesar 0,24%.

Contoh:

Gaji Karyawan
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Rp 5.000.000
Rp 12.000
Rp 10.000.000
Rp 24.000

Dari contoh di atas, jika gaji karyawan sebesar Rp 5.000.000, perusahaan diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 12.000. Namun, jika gaji karyawan sebesar Rp 10.000.000, perusahaan diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 24.000.

Iuran Jaminan Kematian

Iuran jaminan kematian dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga karyawan jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja atau sakit. Besaran iuran jaminan kematian dihitung berdasarkan gaji karyawan dengan tarif sebesar 0,30%.

Contoh:

Gaji Karyawan
Iuran Jaminan Kematian
Rp 5.000.000
Rp 15.000
Rp 10.000.000
Rp 30.000

Dari contoh di atas, jika gaji karyawan sebesar Rp 5.000.000, perusahaan diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 15.000. Namun, jika gaji karyawan sebesar Rp 10.000.000, perusahaan diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 30.000.

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui pengertian dan besaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka kita dapat menghitung BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Langkah 1: Hitung Gaji Karyawan

Langkah pertama dalam menghitung BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan menghitung gaji karyawan. Gaji karyawan yang dihitung dalam perhitungan BPJS Ketenagakerjaan adalah gaji bruto atau gaji sebelum dipotong pajak.

Langkah 2: Hitung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Setelah mengetahui gaji karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung iuran jaminan kecelakaan kerja. Besaran iuran jaminan kecelakaan kerja dihitung dengan rumus:

Iuran jaminan kecelakaan kerja = Gaji karyawan x 0,24%

Contoh:

Jika gaji karyawan sebesar Rp 5.000.000, maka:

Iuran jaminan kecelakaan kerja = Rp 5.000.000 x 0,24% = Rp 12.000

Langkah 3: Hitung Iuran Jaminan Kematian

Setelah menghitung iuran jaminan kecelakaan kerja, langkah selanjutnya adalah menghitung iuran jaminan kematian. Besaran iuran jaminan kematian dihitung dengan rumus:

Iuran jaminan kematian = Gaji karyawan x 0,30%

Contoh:

Jika gaji karyawan sebesar Rp 5.000.000, maka:

Iuran jaminan kematian = Rp 5.000.000 x 0,30% = Rp 15.000

FAQ

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada karyawan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan dalam hal kecelakaan kerja, penyakit, atau kematian.

2. Apa saja keuntungan memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

Keuntungan memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan akan mendapatkan perlindungan dalam hal kecelakaan kerja, penyakit, atau kematian tanpa harus membayar biaya yang besar. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas kesehatan yang terjangkau bagi peserta BPJS.

3. Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan gaji karyawan dengan tarif sebesar 0,24% untuk jaminan kecelakaan kerja dan 0,30% untuk jaminan kematian. Besaran iuran tersebut akan dihitung oleh perusahaan dan diwajibkan untuk dibayarkan setiap bulannya.

4. Apakah BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh setiap karyawan?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang wajib diikuti oleh setiap karyawan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

5. Apakah BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan oleh perusahaan?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk perlindungan sosial dalam hal kecelakaan kerja, penyakit, atau kematian.

Demikianlah artikel tentang cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Kawan Mastah yang masih bingung tentang cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan