Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Hello, Kawan Mastah! Apa kabar? Sudah siap mengisi SPT Tahunan 1770 S? Bagi sebagian orang, mengisi SPT Tahunan bisa jadi pekerjaan yang merepotkan. Tapi jangan khawatir, karena di artikel ini saya akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu SPT Tahunan 1770 S?

SPT Tahunan 1770 S merupakan formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang mempunyai penghasilan kena pajak dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). SPT Tahunan ini berisikan data tentang penghasilan WP selama satu tahun pajak dan sebagai laporan pajak tahunan.

Siapa yang Wajib Mengisi SPT Tahunan 1770 S?

Menurut ketentuan undang-undang, setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak dan telah memiliki NPWP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan 1770 S.

Berikut adalah beberapa penghasilan yang dianggap kena pajak dan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan:

Penghasilan
Jumlah
Penghasilan dari pekerjaan bebas
>= Rp 4.800.000,-
Penghasilan dari sewa tanah/bangunan
>= Rp 60.000.000,-
Penghasilan dari bunga deposito/tabungan
>= Rp 5.000.000,-

Apabila total penghasilan WP tidak mencapai jumlah tersebut, maka WP tidak wajib mengisi SPT Tahunan 1770 S.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

1. Menyiapkan Persyaratan

Sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 S, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti potong PPh 21/26 dari pemberi kerja/pemberi penghasilan lainnya
  • Bukti potong PPh 23 dari pemberi penghasilan sewa
  • Bukti potong PPh 25 dari pemberi penghasilan dalam bentuk royalti
  • Bukti potong PPh 4 ayat 2 dari pemberi penghasilan dalam bentuk dividen
  • Bukti potong PPh final dari pemberi penghasilan lainnya (jika ada)

Persyaratan di atas harus disimpan dengan baik, karena akan digunakan dalam mengisi SPT Tahunan 1770 S.

2. Mengunduh Formulir SPT Tahunan 1770 S

Formulir SPT Tahunan 1770 S dapat diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dibeli di kantor pajak terdekat. Kamu dapat mengunduhnya pada link berikut https://www.pajak.go.id/sites/default/files/PPH%2021%20-%2026/SPT%20Tahunan/2018/spt_tahunan_1770_s_2018.xls.

Pilih formulir yang sesuai dengan tahun pajak dan pastikan mengunduh formulir yang sudah dilengkapi dengan format laporan elektronik.

3. Mengisi Formulir SPT Tahunan 1770 S

Setelah mengunduh formulir SPT Tahunan 1770 S, sekarang saatnya mengisi formulir tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya:

3.1 Mengisi Identitas

Masukkan identitas diri dengan lengkap, termasuk NPWP, nama lengkap, dan alamat.

3.2 Mengisi Kolom Penghasilan

Masukkan jumlah penghasilan yang kamu dapatkan selama satu tahun pajak. Pastikan kamu mengisi dengan benar dan sesuai dengan bukti potong PPh yang kamu miliki.

3.3 Mengisi Kolom Potongan PPh

Masukkan jumlah potongan PPh yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan.

3.4 Mengisi Kolom Beban Keluarga

Masukkan jumlah beban keluarga jika kamu memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengurangan pajak.

3.5 Menghitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mengisi kolom-kolom sebelumnya, sekarang saatnya untuk menghitung jumlah pajak yang harus kamu bayar atau yang harus kamu dapatkan kembali dari pembayaran pajak yang kamu lakukan.

Hasil perhitungan ini akan muncul pada kolom “hasil perhitungan”. Jika kamu harus membayar pajak, pastikan membayarnya sebelum jatuh tempo. Jika kamu mendapatkan pengembalian pajak, pastikan untuk mengurus pengembalian tersebut.

3.6 Menyampaikan Formulir SPT Tahunan 1770 S

Setelah mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S, kini saatnya untuk menyampaikannya ke kantor pajak terdekat atau melalui laman e-filing DJP.

FAQ tentang SPT Tahunan 1770 S

1. Apa itu e-Filing?

e-Filing adalah layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui internet yang disediakan oleh DJP.

2. Bagaimana Cara Mengajukan Pengurangan Pajak?

Untuk mengajukan pengurangan pajak, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menikah
  • Tanggungan keluarga, minimal satu orang
  • Iuran Jaminan Kesehatan
  • Pembelian rumah
  • Sumbangan atau hadiah

3. Apa yang harus dilakukan jika gagal menyampaikan SPT Tahunan 1770 S?

Jika kamu gagal menyampaikan SPT Tahunan 1770 S, kamu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 1770 S?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan 1770 S adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Kesimpulan

Mengisi SPT Tahunan 1770 S memang bisa jadi pekerjaan yang merepotkan, tapi dengan mengikuti langkah-langkah dan persyaratan yang telah saya jelaskan, kamu akan bisa melakukannya dengan mudah. Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu agar tidak terkena sanksi administrasi dari DJP. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Kawan Mastah!

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S