Tata Cara Vaksin Covid untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Bagaimana kabar kalian hari ini? Semoga selalu sehat dan terus semangat menjalani aktivitas sehari-hari. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai tata cara vaksin Covid-19. Vaksinasi Covid-19 adalah salah satu upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Nah, agar Kawan Mastah lebih memahami tentang tata cara vaksin Covid-19, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

1. Apa itu vaksin Covid-19?

Vaksin Covid-19 adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi Covid-19. Vaksin Covid-19 mengandung zat yang dapat menstimulasi sistem kekebalan tubuh untuk mengenal dan melawan virus Covid-19. Dengan diberikannya vaksin Covid-19, diharapkan kita dapat terlindungi dari infeksi virus Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelompok yang paling rentan terhadap infeksi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema vaksinasi Covid-19 yang terdiri dari empat tahap dan dibagi menjadi beberapa kelompok prioritas.

1.1. Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19

Kelompok Prioritas
Jumlah
Tenaga Kesehatan
1.468.954
Penyintas Covid-19
17.411.689
Lansia (≥ 60 tahun)
21.503.610
Anggota TNI/Polri
1.995.365
Petugas Pelayanan Publik
5.579.843
Masyarakat Umum
77.592.564

Sumber: Kementerian Kesehatan RI, 2021.

Kelompok prioritas vaksinasi Covid-19 tersebut ditentukan berdasarkan risiko terpapar dan kemungkinan beratnya gejala Covid-19 jika terinfeksi virus tersebut. Nah, setelah mengetahui kelompok prioritas vaksinasi Covid-19, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai tata cara vaksin Covid-19 untuk masing-masing kelompok prioritas.

2. Tata Cara Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan (nakes) adalah kelompok pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini disebabkan karena nakes merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19 dan berisiko tinggi terpapar virus tersebut. Berikut adalah tata cara vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan:

2.1. Pendaftaran

Proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs web https://cekdiri.balitbangkes.kemkes.go.id/v2/. Nakes harus memasukkan data diri dan informasi mengenai unit kerja dan spesialisasi.

2.2. Jadwal Vaksinasi

Jadwal vaksinasi Covid-19 akan diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui pesan teks. Nakes harus menyiapkan jadwalnya sehingga dapat memenuhi jadwal vaksinasi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

2.3. Persiapan Sebelum Vaksinasi

Sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, nakes harus melakukan beberapa persiapan, seperti:

  • Memastikan kondisi kesehatan yang cukup baik dan tidak sedang sakit;
  • Menjaga asupan nutrisi dan minum air yang cukup;
  • Menghindari konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang;
  • Membawa KTP atau identitas resmi lainnya;
  • Memakai pakaian yang nyaman dan mudah diakses pada bagian lengan atas.

2.4. Pelaksanaan Vaksinasi

Proses vaksinasi Covid-19 bagi nakes dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah yang telah ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi nakes:

  • Registrasi dan screening
  • Penjelasan mengenai vaksin dan persetujuan
  • Penyuntikan vaksin Covid-19
  • Pemantauan selama 30 menit setelah penyuntikan

2.5. Efek Samping Setelah Vaksinasi

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19, nakes dapat mengalami efek samping, seperti demam, sakit kepala, dan nyeri otot. Efek samping ini bersifat sementara dan akan hilang dalam waktu beberapa hari. Nakes dapat mengonsumsi obat penurun demam dan minum banyak air untuk mengurangi gejala tersebut. Jika mengalami gejala yang lebih berat, segera hubungi dokter terdekat.

3. Tata Cara Vaksin Covid-19 untuk Penyintas Covid-19

Penyintas Covid-19 adalah orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan sudah sembuh. Penyintas Covid-19 dapat mendapatkan vaksin Covid-19 setelah masa pemulihan selesai. Berikut adalah tata cara vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19:

3.1. Pendaftaran

Proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs web https://cekdiri.balitbangkes.kemkes.go.id/v2/. Penyintas Covid-19 harus memasukkan data diri dan melampirkan surat keterangan selesai isolasi mandiri atau surat keterangan selesai perawatan rumah sakit.

3.2. Jadwal Vaksinasi

Jadwal vaksinasi Covid-19 akan diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui pesan teks. Penyintas Covid-19 harus menyiapkan jadwalnya sehingga dapat memenuhi jadwal vaksinasi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

3.3. Persiapan Sebelum Vaksinasi

Sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, penyintas Covid-19 harus melakukan beberapa persiapan, seperti:

  • Memastikan kondisi kesehatan yang cukup baik dan tidak sedang sakit;
  • Menjaga asupan nutrisi dan minum air yang cukup;
  • Menghindari konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang;
  • Membawa KTP atau identitas resmi lainnya;
  • Memakai pakaian yang nyaman dan mudah diakses pada bagian lengan atas.

3.4. Pelaksanaan Vaksinasi

Proses vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19 dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah yang telah ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19:

  • Registrasi dan screening
  • Penjelasan mengenai vaksin dan persetujuan
  • Penyuntikan vaksin Covid-19
  • Pemantauan selama 30 menit setelah penyuntikan

3.5. Efek Samping Setelah Vaksinasi

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19, penyintas Covid-19 dapat mengalami efek samping yang sama dengan efek samping pada umumnya. Namun, efek samping tersebut bersifat sementara dan akan hilang dalam waktu beberapa hari. Penyintas Covid-19 juga disarankan untuk mengonsumsi obat penurun demam dan minum banyak air untuk mengurangi gejala tersebut.

4. Tata Cara Vaksin Covid-19 untuk Lansia (≥ 60 tahun)

Lansia adalah kelompok prioritas kedua yang mendapatkan vaksin Covid-19 setelah tenaga kesehatan dan penyintas Covid-19. Lansia adalah kelompok yang berisiko tinggi terpapar dan menderita gejala Covid-19 yang berat. Berikut adalah tata cara vaksin Covid-19 untuk lansia (≥ 60 tahun):

4.1. Pendaftaran

Proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs web https://cekdiri.balitbangkes.kemkes.go.id/v2/. Lansia harus memasukkan data diri dan informasi mengenai kelompok umur.

4.2. Jadwal Vaksinasi

Jadwal vaksinasi Covid-19 akan diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui pesan teks. Lansia harus menyiapkan jadwalnya sehingga dapat memenuhi jadwal vaksinasi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

4.3. Persiapan Sebelum Vaksinasi

Sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, lansia harus melakukan beberapa persiapan, seperti:

  • Memastikan kondisi kesehatan yang cukup baik dan tidak sedang sakit;
  • Menjaga asupan nutrisi dan minum air yang cukup;
  • Menghindari konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang;
  • Membawa KTP atau identitas resmi lainnya;
  • Memakai pakaian yang nyaman dan mudah diakses pada bagian lengan atas.

4.4. Pelaksanaan Vaksinasi

Proses vaksinasi Covid-19 bagi lansia dilakukan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan pemerintah yang telah ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia:

  • Registrasi dan screening
  • Penjelasan mengenai vaksin dan persetujuan
  • Penyuntikan vaksin Covid-19
  • Pemantauan selama 30 menit setelah penyuntikan

4.5. Efek Samping Setelah Vaksinasi

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19, lansia dapat mengalami efek samping yang sama dengan efek samping pada umumnya. Namun, efek samping tersebut bersifat sementara dan akan hilang dalam waktu beberapa hari. Lansia juga disarankan untuk mengonsumsi obat penurun demam dan minum banyak air untuk mengurangi gejala tersebut.

5. Tata Cara Vaksin Covid-19 untuk Anggota TNI/Polri

Anggota TNI/Polri adalah kelompok yang juga termasuk dalam kelompok prioritas vaksinasi Covid-19. Hal ini disebabkan karena anggota TNI/Polri termasuk dalam kelompok yang berisiko tinggi terpapar virus Covid-19. Berikut adalah tata cara vaksin Covid-19 untuk anggota TNI/Polri:

5.1. Pendaftaran

Proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 dilakukan secara daring melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs web https://cekdiri.balitbangkes.kemkes.go.id/v2/. Anggota TNI/Polri harus memasukkan data diri dan informasi mengenai unit kerja.

5.2. Jadwal Vaksinasi

Jadwal vaksinasi Covid-19 akan diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau melalui pesan teks. Anggota TNI/Polri harus menyiapkan jadwalnya sehingga dapat memenuhi jadwal vaksinasi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

5.3. Persiapan Sebelum Vaksinasi

Sebelum menjalani vaksinasi Covid-19, anggota TNI/Polri harus melakukan beberapa persiapan, seperti:

  • Memastikan kondisi kesehatan yang cukup baik dan tidak sedang sakit;
  • Menjaga asupan nutrisi dan minum air yang cukup;
  • Menghindari konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang;
  • Membawa KTP atau identitas resmi lainnya;
  • Memakai pakaian yang nyaman dan mudah diakses pada bagian lengan atas.

5.4. Pelaksanaan Vaksinasi

Proses vaksinasi Covid-19 bagi anggota TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah yang telah ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anggota TNI/Polri:

  • Registrasi dan screening
  • Penjelasan mengenai vaksin dan persetujuan
  • Penyuntikan vaksin Covid-19
  • Pemantauan selama 30 menit setelah penyuntikan

5.5. Efek Samping Setelah Vaksinasi

Setelah menjalani vaksinasi Covid-19, anggota TNI/Polri dapat mengalami efek samping yang sama dengan efek samping pada umumnya. Namun, efek samping tersebut bersifat sementara dan akan hilang dalam waktu beberapa hari. Anggota TNI/Polri juga disarankan untuk mengonsumsi obat penurun demam dan minum banyak air

Tata Cara Vaksin Covid untuk Kawan Mastah