Hello Kawan Mastah, seringkali kita dibutuhkan membuat surat perjanjian baik itu dalam urusan bisnis maupun personal. Surat perjanjian merupakan dokumen tertulis yang berisikan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang telah disepakai bersama. Nah, dalam artikel ini saya akan membahas cara membuat surat perjanjian yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Simak yuk, kawan!
1. Tentukan Jenis Surat Perjanjian yang Akan Dibuat
Sebelum mulai membuat surat perjanjian, kita harus menentukan jenis surat perjanjian yang akan dibuat terlebih dahulu. Ada banyak jenis surat perjanjian, antara lain:
Jenis Surat Perjanjian |
Keterangan |
---|---|
Surat Perjanjian Kerja |
Digunakan untuk mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan |
Surat Perjanjian Sewa |
Digunakan untuk mengatur hubungan antara penyewa dan pemilik properti |
Surat Perjanjian Jual Beli |
Digunakan untuk mengatur hubungan antara pembeli dan penjual barang atau jasa |
Setelah menentukan jenis surat perjanjian, selanjutnya kita dapat membuat kerangka surat perjanjian yang akan dibuat.
2. Membuat Kerangka Surat Perjanjian
Sebelum membuat isi surat perjanjian, kita harus membuat kerangka surat perjanjian terlebih dahulu. Kerangka ini berisi hal-hal yang harus ada dalam surat perjanjian, di antaranya:
- Identitas Para Pihak
- Uraian Permasalahan
- Komposisi Klausa Pada Surat Perjanjian
- Syarat dan Ketentuan
- Ketentuan Pelaksanaan
Setelah mengatur kerangka surat perjanjian, selanjutnya kita dapat memasukkan detail isi surat perjanjian sesuai dengan jenis surat perjanjian yang telah kita tentukan.
3. Menulis Identitas Para Pihak
Setelah membuat kerangka surat perjanjian, selanjutnya isi identitas para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Identitas yang dimaksud meliputi:
- Nama Lengkap
- Alamat
- Nomor Telepon
- Alamat Email
Hal-hal tersebut perlu dicantumkan agar dapat menghindari kesalahpahaman terkait identitas pihak yang terlibat.
4. Jelaskan Uraian Permasalahan
Setelah itu, kita dapat memulai penulisan isi surat perjanjian dengan menyebutkan permasalahan yang harus diselesaikan. Hal ini bertujuan agar objek dari surat perjanjian dapat ditentukan secara jelas dan menekankan tujuan pembuatan surat perjanjian.
Penjelasan permasalahan dapat berupa:
- Jangka waktu
- Lokasi
- Jenis barang atau jasa
- Penyebab terjadinya perjanjian
Dengan menyebutkan permasalahan secara jelas, maka kedua pihak akan lebih mudah memahami hal yang perlu dipahami dari surat perjanjian tersebut.
5. Komposisi Klausa Pada Surat Perjanjian
Setelah menjelaskan permasalahan, kita dapat mengkomposisikan klausa pada surat perjanjian. Klausa ini berisi perjanjian antara dua belah pihak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Klausa yang dimaksud antara lain:
- Isi dan ruang lingkup perjanjian
- Jangka waktu perjanjian
- Harga atau biaya
- Ketentuan pembayaran
- Ketentuan pengiriman barang
- Ketentuan jaminan atau garansi
Klausa-klausa tersebut dapat disesuaikan dengan jenis surat perjanjian yang dibuat dan permasalahan yang dihadapi.
FAQ
Q: Apa itu surat perjanjian?
A: Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisikan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang telah disepakai bersama.
Q: Apa saja jenis surat perjanjian?
A: Ada beberapa jenis surat perjanjian, antara lain surat perjanjian kerja, surat perjanjian sewa, dan surat perjanjian jual beli.
Q: Mengapa penting membuat surat perjanjian?
A: Surat perjanjian penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari. Selain itu, surat perjanjian juga dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.
Q: Apa saja yang harus ada dalam surat perjanjian?
A: Yang harus ada dalam surat perjanjian antara lain identitas para pihak, uraian permasalahan, komposisi klausa pada surat perjanjian, syarat dan ketentuan, dan ketentuan pelaksanaan.
Q: Apa saja klausa yang harus ada pada surat perjanjian?
A: Klausa-klausa yang harus dipertimbangkan pada surat perjanjian antara lain isi dan ruang lingkup perjanjian, jangka waktu perjanjian, harga atau biaya, ketentuan pembayaran, ketentuan pengiriman barang, dan ketentuan jaminan atau garansi.