Halo kawan mastah! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara daftar SIUP online. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan perdagangan. Dalam era yang sudah semakin digital seperti sekarang, pengajuan SIUP tidak lagi harus dilakukan secara manual. Kita dapat mengajukannya secara online melalui website yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar SIUP secara online.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan pendaftaran SIUP secara online, pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Dokumen |
Keterangan |
---|---|
KTP pemilik usaha |
Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku |
NPWP |
Fotokopi NPWP pemilik usaha |
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) |
Fotokopi SKDU yang dikeluarkan oleh Kelurahan |
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
Fotokopi IMB tempat usaha |
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran SIUP online.
2. Pendaftaran Melalui Website OSS
Untuk melakukan pendaftaran SIUP online, kita dapat menggunakan website OSS (Online Single Submission) yang merupakan portal layanan perizinan berusaha yang dikelola oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar SIUP melalui website OSS:
2.1. Buat Akun OSS
Pertama-tama, kita perlu membuat akun OSS terlebih dahulu di website oss.go.id. Setelah membuat akun, kita akan mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk login ke website OSS.
2.2. Isi Data Pemohon
Setelah berhasil login ke website OSS, langkah selanjutnya adalah mengisi data pemohon. Isi data pemohon dengan lengkap dan benar, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif agar mudah dihubungi apabila terdapat masalah dalam proses pengajuan SIUP.
2.3. Pilih Jenis Usaha
Pada tahap ini, kita perlu memilih jenis usaha yang akan didaftarkan. Pastikan memilih jenis usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
2.4. Isi Data Perusahaan
Pada tahap ini, kita perlu mengisi data perusahaan dengan lengkap dan benar, termasuk nama perusahaan, alamat, jenis produk yang dijual, dan lain sebagainya.
2.5. Unggah Dokumen
Setelah mengisi data perusahaan, selanjutnya kita perlu mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen sudah di-scan dan berformat PDF.
2.6. Verifikasi Dokumen
Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh pihak OSS untuk memastikan bahwa semua dokumen telah terisi dengan benar dan lengkap. Setelah dokumen terverifikasi, kita akan menerima surat elektronik berupa SIUP.
3. Tanya Jawab
3.1. Siapa yang Berhak Mengajukan SIUP?
SIUP dapat diajukan oleh warga negara Indonesia maupun asing yang berada di Indonesia dan ingin melakukan kegiatan perdagangan.
3.2. Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan SIUP?
Persyaratan untuk mengajukan SIUP antara lain:
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki NPWP
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan
- Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat usaha
3.3. Berapa Lama Proses Pengajuan SIUP?
Proses pengajuan SIUP secara online dapat memakan waktu 7-14 hari kerja.
3.4. Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengajukan SIUP?
Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan SIUP bervariasi tergantung pada jenis usaha yang akan didaftarkan. Biaya yang harus dikeluarkan antara lain biaya pendaftaran dan biaya pengesahan.
3.5. Apa Saja Jenis Usaha yang Dapat Mengajukan SIUP?
Semua jenis usaha dapat mengajukan SIUP, baik itu usaha besar maupun usaha kecil.
Demikianlah cara daftar SIUP online yang dapat dilakukan dengan mudah. Dengan melakukan pengajuan SIUP secara online, kita dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah untuk melakukan pengajuan secara manual. Selamat mencoba!