Cara Urus Surat Pindah Online Untuk Kawan Mastah

Hello Kawan Mastah! Apakah kamu sedang merencanakan untuk pindah ke tempat yang baru? Jika iya, kamu pasti membutuhkan surat pindah sebagai salah satu persyaratan administratif. Tenang saja, sekarang kamu bisa mengurus surat pindah secara online. Di artikel ini, kamu akan belajar cara urus surat pindah online dengan mudah dan praktis. Yuk, simak artikel di bawah ini!

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pengurusan surat pindah secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

No.
Nama Dokumen
Keterangan
1
KTP
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
2
KK
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
3
Surat Pindah Tetap
Surat pindah dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal lama.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan masih berlaku. Selain itu, siapkan juga koneksi internet yang stabil dan laptop atau smartphone yang dapat diakses.

2. Masuk ke Website Resmi Sistem Administrasi Kependudukan

Langkah selanjutnya adalah masuk ke website resmi Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) di https://sak.kemendagri.go.id/. Kemudian, klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas layar sehingga akan muncul halaman login.

3. Daftar Akun SAK

Jika belum memiliki akun SAK, klik tombol “Daftar” dan ikuti proses pendaftaran dengan mengisi data diri yang diminta. Pastikan data yang diisi sudah valid dan benar.

4. Pilih Layanan “Permohonan Surat”

Setelah berhasil login ke akun SAK, pilih layanan “Permohonan Surat”. Tunggu hingga muncul tampilan “Permohonan Surat” dan pilih “Pindah Datang”.

5. Isi Formulir Permohonan Surat Pindah

Isi formulir permohonan surat pindah secara lengkap dan benar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang diisi sebelum menyimpan formulir.

6. Unggah Dokumen-Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pindah tetap. Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah memiliki ukuran file yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pengunggahan dapat berjalan lancar.

7. Verifikasi Data

Sebelum menyelesaikan proses pengajuan surat pindah, verifikasi kembali data yang sudah diisi dan dokumen yang sudah diunggah. Jika sudah benar, klik “Ajukan” untuk menyelesaikan proses pengajuan.

8. Tunggu Konfirmasi

Setelah proses pengajuan selesai, tunggu konfirmasi dari pihak yang berwenang. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email atau nomor HP yang sudah terdaftar di akun SAK.

9. Cetak Surat Pindah

Jika sudah mendapatkan konfirmasi, kamu bisa mencetak surat pindah secara mandiri. Cetak surat pindah dengan menggunakan kertas folio guna memudahkan proses legalisasi.

10. Legalisasi Surat Pindah

Setelah mencetak surat pindah, lakukan legalisasi di kantor kecamatan atau kelurahan setempat. Legalisasi bertujuan untuk memverifikasi keaslian surat pindah dan memastikan surat pindah dapat digunakan secara sah.

FAQ

1. Apakah Surat Pindah Online Sah?

Ya, surat pindah online merupakan bentuk pengurusan administrasi yang sah dan diakui oleh pihak yang berwenang. Akan tetapi, proses pengurusan surat pindah online harus dilakukan melalui website resmi Sistem Administrasi Kependudukan.

2. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pengurusan Surat Pindah Online?

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP, KK, dan surat pindah tetap dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal lama.

3. Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan dalam Pengisian Data?

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, kamu bisa menghubungi pihak yang berwenang melalui email atau nomor HP yang tersedia di website SAK. Selain itu, pastikan untuk memeriksa kembali data sebelum mengajukan permohonan.

4. Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Surat Pindah Online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat pindah online bervariasi tergantung dari kecepatan verifikasi data oleh pihak yang berwenang. Namun, proses pengajuan surat pindah online biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 minggu.

5. Apakah Biaya yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Surat Pindah Online?

Tidak diperlukan biaya untuk mengurus surat pindah online. Namun, kamu harus memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan masih berlaku.

Cara Urus Surat Pindah Online Untuk Kawan Mastah