Cara Pisah KK: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Halo kawan Mastah! Apakah kamu sedang mencari cara untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK)? Tak perlu khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas panduan lengkap tentang cara pisah KK. Terlebih lagi, kami akan menjelaskan secara rinci dan mudah dimengerti agar kamu dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu Pisah KK?

Sebelum memulai, mari kita bahas terlebih dahulu tentang definisi pisah KK. Pisah KK adalah proses memisahkan anggota keluarga dari sebuah Kartu Keluarga (KK) yang sama menjadi dua KK atau lebih. Biasanya, proses ini dilakukan ketika ada anggota keluarga yang ingin meninggalkan rumah atau sudah menikah dan ingin membangun KK sendiri.

Bagaimana Cara Memulai Pisah KK?

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan ketika ingin memulai proses pisah KK. Pertama-tama, pastikan semua anggota keluarga yang ingin dipisahkan sudah memiliki dokumen penting seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah (jika sudah menikah).

Kedua, lengkapi semua formulir yang diperlukan untuk memulai proses pisah KK. Kamu bisa mendapatkan formulir tersebut di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan di daerah tempat tinggalmu. Pastikan kamu mengisi semua formulir dengan benar dan lengkap agar prosesnya berjalan lancar.

Ketiga, setelah semua formulir diisi dan terkumpul, kamu bisa mengajukan permohonan pisah KK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil di daerahmu. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kondisi di daerahmu.

Setelah permohonan disetujui dan semua dokumen terkait diproses, kamu akan menerima KK baru dengan anggota keluarga yang sudah dipisahkan. KK lama akan tetap berisi anggota keluarga yang tidak ikut dipisahkan. Kamu juga akan menerima SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang digunakan untuk membuat KK baru.

FAQ Mengenai Pisah KK

1. Apakah kita harus membayar untuk memisahkan KK?

Ya, kamu harus membayar biaya administrasi untuk memisahkan KK. Biaya ini bervariasi tergantung pada daerahmu. Pastikan kamu menanyakan biaya administrasi ini sebelum memulai proses pisah KK.

2. Apakah semua anggota keluarga harus setuju untuk dipisahkan?

Iya, semua anggota keluarga harus setuju untuk dipisahkan. Jika ada anggota keluarga yang tidak setuju, proses pisah KK tidak bisa dilakukan.

3. Apakah kartu keluarga yang baru bisa digunakan untuk keperluan administrasi?

Ya, KK yang baru bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, paspor, dan lain sebagainya.

4. Apakah proses pisah KK sama di setiap daerah?

Tidak, proses pisah KK bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan Disdukcapil di daerahmu. Pastikan kamu mengetahui prosedur yang berlaku di daerahmu sebelum memulai proses pisah KK.

5. Apakah ada batas usia untuk memisahkan KK?

Tidak ada batas usia untuk memisahkan KK. Namun, untuk anggota keluarga yang masih di bawah umur, harus mendapatkan persetujuan dari kedua orang tua atau wali.

Tabel Biaya Pisah KK

No.
Jenis Biaya
Biaya
1
Administrasi
Rp. 50.000,-
2
Cetak KK Baru
Rp. 10.000,-
3
Cetak SKCK
Rp. 5.000,-

Perhatikan bahwa biaya di atas hanya sebagai referensi dan bisa berbeda di setiap daerah. Pastikan kamu menanyakan biaya yang berlaku di daerahmu.

Kesimpulan

Nah, itulah panduan lengkap mengenai cara pisah KK. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengetahui prosedur yang berlaku di daerahmu sebelum memulai proses pisah KK. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kawan Mastah yang sedang membutuhkannya. Terima kasih atas perhatiannya!

Cara Pisah KK: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah