Cara Menghitung PPh 22 untuk Kawan Mastah

Halo, Kawan Mastah! Apakah kamu sudah paham dengan cara menghitung PPh 22? Jika belum, kamu datang ke artikel yang tepat! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPh 22 dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami. Kita akan mulai dari dasar-dasarnya dan mencakup semua hal yang perlu kamu ketahui tentang PPh 22. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu PPh 22?

Sebelum kita masuk ke cara menghitung PPh 22, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPh 22. PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran atas penghasilan dari jasa yang diterima dari dalam negeri.

Jadi, jika kamu sebagai wajib pajak menerima pembayaran atas jasa yang diterima dari dalam negeri, maka kamu harus membayar PPh 22. Besarnya pajak yang harus kamu bayar tergantung pada jenis jasa yang diterima dan tarif yang berlaku.

FAQ

Pertanyaan
Jawaban
Siapa yang harus membayar PPh 22?
Wajib pajak yang menerima pembayaran atas jasa yang diterima dari dalam negeri.
Apa yang dimaksud dengan jasa?
Jasa mencakup segala bentuk kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak, baik secara perseorangan maupun badan usaha.
Bagaimana cara menghitung besarnya PPh 22?
Besarnya PPh 22 tergantung pada jenis jasa yang diterima dan tarif yang berlaku. Kami akan membahas lebih lanjut di bawah ini.

Jenis Jasa yang Dikenakan PPh 22

PPh 22 dikenakan pada beberapa jenis jasa, di antaranya:

  • Jasa advertising
  • Jasa bunga dan diskonto
  • Jasa cargo
  • Jasa konsultan
  • Jasa pengangkutan
  • Jasa penerbitan
  • Jasa periklanan
  • Jasa perjalanan
  • Jasa penerjemah

Jasa Advertising

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa advertising, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 1,5% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa advertising sebesar Rp10.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp150.000,- (1,5% x Rp10.000.000,-)

Jasa Bunga dan Diskonto

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa bunga atau diskonto, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 2% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa bunga atau diskonto sebesar Rp5.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp100.000,- (2% x Rp5.000.000,-)

Jasa Cargo

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa cargo, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 0,5% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa cargo sebesar Rp20.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp100.000,- (0,5% x Rp20.000.000,-)

Jasa Konsultan

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa konsultan, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 2% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa konsultan sebesar Rp15.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp300.000,- (2% x Rp15.000.000,-)

Jasa Pengangkutan

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa pengangkutan, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 0,5% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa pengangkutan sebesar Rp25.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp125.000,- (0,5% x Rp25.000.000,-)

Jasa Penerbitan

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa penerbitan, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 1,5% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa penerbitan sebesar Rp8.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp120.000,- (1,5% x Rp8.000.000,-)

Jasa Periklanan

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa periklanan, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 1,5% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa periklanan sebesar Rp12.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp180.000,- (1,5% x Rp12.000.000,-)

Jasa Perjalanan

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa perjalanan, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 1% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa perjalanan sebesar Rp30.000.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp300.000,- (1% x Rp30.000.000,-)

Jasa Penerjemah

Jika kamu menerima pembayaran atas jasa penerjemah, maka besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah sebesar 2% dari total pembayaran yang kamu terima.

Contoh:

  • Kamu menerima pembayaran atas jasa penerjemah sebesar Rp7.500.000,-
  • Besarnya PPh 22 yang harus kamu bayar adalah Rp150.000,- (2% x Rp7.500.000,-)

Cara Menghitung Besarnya PPh 22

Sekarang kamu sudah tahu jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 22 dan tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis jasa. Mari kita bahas cara menghitung besarnya PPh 22.

Contoh Kasus

Pak Ali merupakan seorang konsultan dan menerima pembayaran atas jasa sebesar Rp20.000.000,-. Berapa besar PPh 22 yang harus dibayar oleh Pak Ali?

  1. Tentukan jenis jasa yang diterima oleh Pak Ali. Dalam kasus ini, Pak Ali menerima pembayaran atas jasa konsultan.
  2. Tentukan tarif PPh 22 yang berlaku untuk jenis jasa tersebut. Tarif PPh 22 untuk jasa konsultan adalah 2%.
  3. Hitung besarnya PPh 22 yang harus dibayar oleh Pak Ali. Berdasarkan tarif yang berlaku, besarnya PPh 22 yang harus dibayar oleh Pak Ali adalah:
  • 2% x Rp20.000.000,- = Rp400.000,-

FAQ

Pertanyaan
Jawaban
Bagaimana cara menghitung besarnya PPh 22?
Besarnya PPh 22 dihitung dengan mengalikan tarif PPh 22 yang berlaku untuk jenis jasa dengan total pembayaran yang diterima.
Apakah PPh 22 dipotong langsung oleh pihak yang membayar?
Tidak, PPh 22 harus dibayar secara mandiri oleh wajib pajak yang menerima pembayaran atas jasa.
Apa yang harus dilakukan setelah membayar PPh 22?
Wajib pajak harus melaporkan pembayaran PPh 22 ke kantor pajak terdekat.

Cara Membayar PPh 22

Setelah kamu menghitung besarnya PPh 22 yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran PPh 22. Berikut adalah cara melakukan pembayaran PPh 22:

1. Siapkan Bukti Setoran Pajak (BSP)

Setelah menghitung besarnya PPh 22 yang harus dibayarkan, kamu harus membuat BSP. BSP dapat dibuat secara online melalui e-SPT atau offline di kantor pajak terdekat.

2. Bayar PPh 22

Setelah BSP selesai dibuat, kamu dapat melakukan pembayaran PPh 22 melalui Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui fasilitas internet banking. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu sudah membayar PPh 22.

3. Laporkan Pembayaran PPh 22

Setelah membayar PPh 22, kamu harus melaporkan pembayaran PPh 22 ke kantor pajak terdekat. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau offline melalui balik nama.

Kesimpulan

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung PPh 22. Kami harap artikel ini dapat membantu kamu dalam menghitung besarnya PPh 22 yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan tata cara dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak. Jika kamu masih memiliki pertanyaan mengenai PPh 22, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!

Cara Menghitung PPh 22 untuk Kawan Mastah