Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Sudahkah kamu memiliki NPWP? Jika belum, kamu harus segera membuatnya. Mengapa? Karena NPWP ini sangat penting untuk keperluan administrasi, seperti membeli kendaraan, membeli properti, atau bahkan untuk melamar pekerjaan.
Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara bikin NPWP online lewat HP. Simak terus artikel ini ya, Kawan Mastah!
Apa itu NPWP?
Sebelum masuk ke pembahasan cara bikin NPWP online lewat HP, mari kita bahas dulu apa itu NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, seseorang dianggap sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa Saja Syarat Membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
Syarat |
Keterangan |
---|---|
WNI atau WNA yang memiliki/akan memiliki penghasilan dari Indonesia |
NPWP diberikan kepada WNI atau WNA yang memiliki atau akan memiliki penghasilan dari Indonesia, baik penghasilan dari usaha maupun non-usaha. |
Memiliki identitas diri |
Calon wajib pajak harus memiliki identitas diri, baik KTP, Passport, atau KITAS. |
Memiliki Surat Keterangan Domisili |
Calon wajib pajak harus memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat. |
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP
Langkah 1: Kunjungi Website e-Registration DJP
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat NPWP online lewat HP adalah dengan mengunjungi website e-Registration DJP. Kamu bisa membuka website tersebut melalui browser HP atau komputer. Setelah berhasil masuk ke website tersebut, kamu akan disambut dengan tampilan seperti gambar di bawah ini:
Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran Online NPWP
Setelah berhasil masuk ke website e-Registration DJP, langkah selanjutnya adalah dengan memilih menu “Pendaftaran Online NPWP”. Menu tersebut dapat kamu temukan di bagian paling atas website, seperti gambar di bawah ini:
Langkah 3: Pilih Jenis Pendaftaran NPWP
Setelah berhasil masuk ke halaman Pendaftaran Online NPWP, langkah selanjutnya adalah dengan memilih jenis pendaftaran NPWP yang kamu inginkan. Pada halaman ini terdapat dua jenis pendaftaran NPWP, yaitu Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan. Kamu bisa memilih jenis pendaftaran yang sesuai dengan keinginan kamu.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
Setelah memilih jenis pendaftaran NPWP, kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir pendaftaran. Di dalam formulir ini, kamu harus mengisi beberapa data pribadi seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan lain sebagainya. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dengan identitas diri kamu.
Langkah 5: Verifikasi Data dan Submit
Setelah semua data telah terisi dengan benar, langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah dengan melakukan verifikasi data dan menekan tombol submit. Jika data yang kamu masukan sudah sesuai, maka kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan dan kamu akan mendapatkan NPWP dalam waktu yang ditentukan.
FAQ
1. Apakah saya wajib membuat NPWP?
Ya, setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan dari Indonesia wajib memiliki NPWP.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online lewat HP?
Untuk membuat NPWP online lewat HP, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah beberapa hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP adalah identitas diri (KTP, Passport, atau KITAS) dan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pengisian data?
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, kamu dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan data.
5. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP online lewat HP?
Tidak, membuat NPWP online lewat HP tidak dikenakan biaya apapun.
Penutup
Itulah beberapa langkah cara bikin NPWP online lewat HP yang dapat kamu lakukan dengan mudah. Dengan memiliki NPWP, kamu akan lebih mudah menyelesaikan berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan nomor identifikasi pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Kawan Mastah!