Halo Kawan Mastah! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak penghasilan (PPh) badan. Sebagai pengusaha atau wirausaha, tentunya kalian harus tahu cara menghitung PPh badan untuk menghindari sanksi dan denda dari pihak pajak. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu PPh Badan?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara menghitungnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPh badan. PPh badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima badan usaha atau perusahaan. PPh badan wajib dibayar oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap tahunnya, badan usaha atau perusahaan wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun fiskal. Selain itu, badan usaha atau perusahaan juga harus membayar PPh badan atas penghasilan yang diterima.
Persyaratan Untuk Membayar PPh Badan
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung PPh badan, mari kita lihat persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh badan usaha atau perusahaan untuk membayar PPh badan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
No. |
Persyaratan |
---|---|
1. |
Badan usaha atau perusahaan telah memiliki NPWP |
2. |
Badan usaha atau perusahaan telah melaporkan SPT Tahunan |
3. |
Badan usaha atau perusahaan telah memiliki penghasilan yang harus dikenakan PPh badan |
Jika badan usaha atau perusahaan telah memenuhi ketiga persyaratan di atas, maka wajib membayar PPh badan. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Menghitung PPh Badan
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Langkah pertama dalam menghitung PPh badan adalah menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah nilai batas atas penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut ini rumus untuk menghitung PKP:
PKP = Total Penghasilan – Biaya-biaya Operasional – Pajak yang Telah Dibayar
Total penghasilan adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun fiskal. Biaya-biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis atau usaha.
Pajak yang telah dibayar adalah jumlah pajak yang telah dibayar pada tahun fiskal yang bersangkutan.
2. Tentukan Tarif PPh Badan
Tarif PPh badan ditentukan oleh pemerintah dan berbeda-beda setiap tahunnya. Pada tahun 2021, tarif PPh badan adalah 22% dari PKP. Namun, untuk badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, tarif PPh badan adalah 19% dari PKP.
3. Hitung Jumlah PPh Badan Yang Harus Dibayarkan
Setelah menghitung PKP dan menentukan tarif PPh badan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah PPh badan yang harus dibayarkan. Berikut ini rumus untuk menghitung PPh badan:
Jumlah PPh Badan = PKP x Tarif PPh Badan
Pertanyaan Umum tentang Cara Menghitung PPh Badan
1. Apa saja jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh badan?
Badan usaha atau perusahaan harus membayar PPh badan atas penghasilan yang diterima dari berbagai sumber, seperti laba usaha, bunga bank, sewa tanah atau bangunan, royalti, dan lain-lain.
2. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan?
Jika terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan, badan usaha atau perusahaan dapat mengajukan perbaikan dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Hasil Periksa (SPHP) melalui sistem e-Filing. Perbaikan harus dilakukan sebelum jatuh tempo SPT Tahunan.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan PPh badan?
Badan usaha atau perusahaan dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan PPh badan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan diajukan melalui aplikasi DJP Online yang dapat diakses melalui situs web DJP.
4. Kapan jatuh tempo pembayaran PPh badan?
Jatuh tempo pembayaran PPh badan adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya tahun pajak.
5. Apa yang harus dilakukan jika badan usaha atau perusahaan tidak membayar PPh badan?
Jika badan usaha atau perusahaan tidak membayar PPh badan, maka akan dikenakan sanksi dan denda oleh pihak pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung PPh badan. Semoga bermanfaat untuk kawan Mastah yang sedang membutuhkan informasi mengenai PPh badan. Jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar ya!