Cara Bikin KTP Online

Hello Kawan Mastah! Apa kabar? Sudah tahu belum kalau sekarang sudah bisa membuat KTP online? Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara bikin KTP online. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor Imigrasi, semua bisa dilakukan secara online. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Apa Itu KTP Online?

KTP online adalah proses pembuatan KTP yang dilakukan secara online melalui situs web atau aplikasi resmi Imigrasi. Dengan cara ini, kita tidak perlu mengunjungi kantor Imigrasi untuk mengurus KTP. Selain lebih mudah, proses pembuatan KTP online juga lebih cepat dan efisien. Selain itu, kita juga bisa memantau status pengajuan KTP secara online.

KTP Online dengan Aplikasi

Untuk membuat KTP online dengan aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:

No
Langkah-langkah
Keterangan
1
Download aplikasi KTP elektronik dari Google Play Store atau App Store.
2
Buka aplikasi dan registrasi akun dengan memasukkan NIK dan nomor HP yang terdaftar.
3
Masukkan data diri dengan benar dan lengkap.
4
Upload foto dan sidik jari dengan menggunakan kamera smartphone.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik kirim.

Setelah selesai, kamu akan mendapatkan nomor pengajuan yang bisa dipakai untuk memantau status pengajuan KTP online.

KTP Online dengan Website Resmi Imigrasi

Jika kamu ingin membuat KTP online melalui website resmi Imigrasi, ikuti langkah-langkah berikut:

No
Langkah-langkah
Keterangan
1
Buka website resmi Imigrasi di alamat https://www.imigrasi.go.id/
2
Pilih menu layanan KTP elektronik dan klik buat KTP elektronik.
3
Masukkan data diri dengan benar dan lengkap.
4
Upload foto dan sidik jari dengan menggunakan kamera laptop atau webcam.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik kirim.

Setelah selesai, kamu akan mendapatkan nomor pengajuan yang bisa dipakai untuk memantau status pengajuan KTP online.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah Membuat KTP Online Aman?

Ya, membuat KTP online aman karena semua data yang kita masukkan akan dienkripsi dan disimpan dengan aman oleh Imigrasi. Selain itu, kita juga memerlukan verifikasi melalui sidik jari untuk memastikan identitas kita.

2. Berapa Lama Proses Pembuatan KTP Online?

Proses pembuatan KTP online umumnya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Namun, waktu ini bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya jumlah pengajuan KTP yang diterima oleh Imigrasi.

3. Apakah Harus Mengambil KTP yang Sudah Jadi di Kantor Imigrasi?

Tidak perlu, KTP yang sudah jadi akan dikirim ke alamat yang kita cantumkan saat mengajukan permohonan. Namun, jika kita ingin mengambil sendiri di kantor Imigrasi, kita juga bisa melakukannya dengan membawa nomor pengajuan yang sudah kita peroleh.

4. Apa Saja Syarat Membuat KTP Online?

Syarat membuat KTP online adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Sudah melakukan pencatatan sipil dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  • Tidak sedang dalam proses pendaftaran atau pembaruan data KTP di kantor Imigrasi

5. Berapa Biaya Membuat KTP Online?

Biaya untuk membuat KTP online adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Kesimpulan

Dari artikel di atas, kita sudah tahu bahwa sekarang bisa membuat KTP online dengan mudah dan cepat. Prosesnya pun tidak sulit dan bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi Imigrasi. Selain itu, kita juga bisa memantau status pengajuan KTP online secara online. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus KTP. Selamat mencoba!

Cara Bikin KTP Online