Hello Kawan Mastah! Kita semua tahu bahwa masa pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Untuk membantu para pekerja yang terkena dampak ini, pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan.
Apa itu BSU Ketenagakerjaan?
BSU Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK atau pemotongan gaji selama pandemi. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama empat bulan.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BSU Ketenagakerjaan:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Warga Negara Indonesia |
Penerima harus berstatus WNI |
Pekerja Terdaftar |
Penerima harus terdaftar sebagai pekerja formal di BPJS Ketenagakerjaan |
PHK atau Pemotongan Gaji |
Penerima harus mengalami PHK atau pemotongan gaji minimal 30% |
Gaji di Bawah Rp 5 Juta |
Gaji penerima tidak boleh melebihi Rp 5 juta per bulan |
Bagaimana Cara Daftar BSU Ketenagakerjaan?
Untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Persyaratan yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu telah mempersiapkan persyaratan-persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Pekerja BPJS Ketenagakerjaan
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (jika mengalami PHK)
- Surat Keterangan Pemotongan Gaji (jika mengalami pemotongan gaji)
2. Akses Website Resmi
Kunjungi website resmi untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
3. Isi Data Diri dan Unggah Persyaratan
Pada halaman utama, klik tombol “Daftar Sekarang” dan isi data diri kamu. Setelah itu, unggah persyaratan yang telah kamu siapkan.
4. Verifikasi Data
Setelah data terunggah, kamu akan melakukan verifikasi data melalui video call. Pastikan kamu menggunakan koneksi internet yang stabil dan cahaya yang memadai agar verifikasi bisa berjalan dengan baik.
5. Tunggu Persetujuan
Setelah verifikasi data dilakukan, tunggu persetujuan dari pihak Kemnaker. Persetujuan akan dikirimkan melalui email atau SMS.
FAQ BSU Ketenagakerjaan
1. Apakah BSU Ketenagakerjaan Akan Diperpanjang?
BSU Ketenagakerjaan telah diperpanjang hingga Desember 2021. Namun, kebijakan ini dapat berubah tergantung pada situasi pandemi yang terjadi.
2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima BSU Ketenagakerjaan?
Jika kamu tidak memenuhi persyaratan atau gagal dalam verifikasi data, kamu tidak akan menerima BSU Ketenagakerjaan. Namun jangan khawatir, masih banyak program bantuan lain yang dapat kamu ajukan.
3. Bagaimana Jika Meninggal Dunia Selama Menerima BSU Ketenagakerjaan?
Jika penerima BSU Ketenagakerjaan meninggal dunia selama menerima bantuan, maka bantuan akan dihentikan dan diberikan kepada ahli waris.
4. Apakah BSU Ketenagakerjaan Akan Dikenakan Pajak?
Tidak, BSU Ketenagakerjaan tidak akan dikenakan pajak karena bersifat sebagai bantuan sosial.
5. Apakah Ada Cara Lain untuk Mendaftar BSU Ketenagakerjaan Selain Melalui Website?
Saat ini, hanya ada satu cara untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan yaitu melalui website bsu.kemnaker.go.id.
Itulah cara daftar BSU Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan bantuan. Terima kasih sudah membaca, Kawan Mastah!