Cara Membuat Surat Kuning

Hello kawan mastah! Kalau kamu sedang mencari informasi tentang cara membuat surat kuning, kamu telah sampai pada tempat yang tepat. Saat ini, surat kuning memang menjadi salah satu persyaratan yang harus kamu miliki jika ingin bepergian ke luar kota, terutama saat pandemi Covid-19 ini. Nah, dalam artikel ini, Aku ingin membantu kamu untuk memahami cara membuat surat kuning dengan mudah dan praktis. Yuk, langsung saja simak artikel ini hingga habis!

Apa Itu Surat Kuning?

Sebelum memulai pembahasan tentang cara membuat surat kuning, Aku ingin memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang apa itu surat kuning. Surat kuning adalah surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik yang menunjukkan bahwa seseorang dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19. Surat kuning ini biasanya diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.

Kenapa Surat Kuning Dibutuhkan?

Surat kuning dibutuhkan untuk memastikan bahwa seseorang dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus dan memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh orang yang ada di sekitarnya. Surat kuning juga menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki saat melakukan perjalanan ke luar kota, baik dengan pesawat, kereta, maupun bus.

Siapa yang Membutuhkan Surat Kuning?

Semua orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota wajib memiliki surat kuning, terutama saat pandemi Covid-19 ini. Surat kuning ini biasanya diperlukan oleh perusahaan transportasi seperti maskapai penerbangan, kereta api, dan bus, sebelum memperbolehkan penumpang untuk naik ke dalamnya. Selain itu, surat kuning juga bisa diminta oleh pihak hotel atau penginapan sebagai syarat check-in.

Bagaimana Cara Membuat Surat Kuning?

Berikut adalah cara membuat surat kuning dengan mudah dan praktis:

Langkah-langkah
Penjelasan
1.
Lakukan pendaftaran
2.
Isi data diri dan informasi kesehatan
3.
Lakukan pembayaran
4.
Print surat kuning

Langkah-Langkah Cara Membuat Surat Kuning

Langkah 1: Lakukan Pendaftaran

Langkah pertama untuk membuat surat kuning adalah melakukan pendaftaran di website pusat informasi dan koordinasi Covid-19. Kamu dapat mengunjungi website tersebut melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/surat-keterangan-sehat. Setelah masuk ke halaman tersebut, kamu akan menemukan tombol “Daftar” yang harus kamu klik.

Langkah 2: Isi Data Diri dan Informasi Kesehatan

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri dan informasi kesehatan kamu. Pastikan kamu mengisi data diri dengan benar dan lengkap, termasuk nomor identitas dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, kamu juga harus mengisi informasi kesehatan seperti riwayat perjalanan dan gejala yang kamu rasakan.

Langkah 3: Lakukan Pembayaran

Setelah mengisi data diri dan informasi kesehatan, kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran. Biaya untuk membuat surat kuning biasanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000, tergantung dari klinik atau puskesmas yang kamu pilih. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau melalui aplikasi pembayaran seperti OVO atau GoPay.

Langkah 4: Print Surat Kuning

Setelah berhasil melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan surat kuning dalam bentuk file PDF yang dapat kamu print atau simpan di smartphone untuk ditunjukkan ketika melakukan perjalanan. Pastikan kamu memperhatikan tanggal berlaku surat kuning, karena biasanya surat kuning hanya berlaku selama 3 atau 7 hari setelah dikeluarkan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Informasi Surat Kuning Salah?

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian informasi saat membuat surat kuning, kamu dapat menghubungi puskesmas atau klinik yang kamu pilih untuk meminta perbaikan data. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti identitas diri dan hasil tes Covid-19 jika diperlukan.

2. Apakah Surat Kuning Hanya Berlaku di Jakarta?

Tidak, surat kuning tidak hanya berlaku di Jakarta. Saat ini, surat kuning juga diterapkan di berbagai daerah di Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Pastikan kamu memperhatikan aturan yang berlaku di daerah tujuanmu.

3. Berapa Lama Surat Kuning Dapat Diterbitkan?

Surat kuning biasanya dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja setelah dilakukan pendaftaran dan pembayaran. Namun, jika kamu memilih klinik atau puskesmas yang sibuk, waktu penerbitan surat kuning bisa memakan waktu lebih lama.

4. Apakah Surat Kuning Hanya Diberikan kepada Orang yang Sudah Divaksin Covid-19?

Tidak, surat kuning diberikan kepada siapa saja yang dapat membuktikan bahwa mereka sehat dan bebas dari Covid-19. Selain itu, surat kuning juga dapat diberikan kepada orang yang sudah divaksin Covid-19, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti vaksinasi yang lengkap.

5. Apakah Surat Kuning Bisa Digunakan untuk Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri?

Saat ini, aturan perjalanan ke luar negeri masih berbeda-beda di setiap negara. Beberapa negara mungkin mewajibkan surat kuning sebagai salah satu persyaratan untuk memasuki wilayahnya. Namun, ada juga negara yang tidak mengakui surat kuning sebagai dokumen resmi. Pastikan kamu memperhatikan aturan yang berlaku di tujuanmu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Cara Membuat Surat Kuning