Halo Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus KTP secara online. Kini, pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan untuk memudahkan kamu dalam mengurus KTP secara online, sehingga kamu tidak perlu lagi antri dan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengurus KTP. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Persyaratan Mengurus KTP Online
Sebelum kita mulai membahas tentang cara mengurus KTP secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan yang harus kamu penuhi:
Persyaratan |
Keterangan |
---|---|
Fotokopi KK |
Harus memiliki fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku. |
Fotokopi Akte Kelahiran |
Harus memiliki fotokopi Akte Kelahiran yang masih berlaku. |
Fotokopi KTP Orang Tua |
Harus memiliki fotokopi KTP dari orang tua atau wali. |
Pas Foto Terbaru |
Pas foto yang digunakan harus berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. |
Jika kamu telah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu sudah dapat mulai mengurus KTP secara online.
Cara Mengurus KTP Online di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Langkah-langkah untuk mengurus KTP secara online di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
Pendaftaran Online
1. Kunjungi website resmi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
2. Pilih menu “Pendaftaran Online”.
3. Isi data diri sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
4. Periksa kembali data yang telah kamu isi dan tekan tombol “Daftar”.
5. Simpan nomor registrasi yang diberikan oleh sistem untuk digunakan dalam tahap selanjutnya.
Pengambilan Nomor Antrian
1. Setelah mendaftar online, kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
2. Ambil nomor antrian di mesin yang disediakan.
3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil oleh petugas.
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
1. Setelah nomor antrian kamu dipanggil, petugas akan mengambil foto dan sidik jari kamu.
2. Pastikan kamu mengenakan pakaian yang sopan dan rapi saat proses pengambilan foto dan sidik jari.
Pengambilan KTP
1. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, kamu akan diberikan keterangan bahwa KTP kamu telah selesai dan dapat diambil.
2. Ambil KTP kamu dengan menunjukkan nomor registrasi dan menyerahkan surat keterangan pengambilan KTP yang telah diberikan oleh petugas.
Cara Mengurus KTP Online dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online
Kamu juga dapat mengurus KTP secara online dengan menggunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pendaftaran Akun
1. Kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online di https://disdukcapil.online/.
2. Pilih menu “Daftar Akun Baru”.
3. Isi data diri sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
4. Periksa kembali data yang telah kamu isi dan tekan tombol “Daftar”.
5. Verifikasi akun kamu dengan mengikuti petunjuk yang telah diberikan.
Pendaftaran KTP Online
1. Login ke akun kamu di website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online.
2. Pilih menu “Pendaftaran KTP Online”.
3. Isi data diri sesuai dengan identitas yang kamu miliki.
4. Unggah pas foto dan dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan.
5. Periksa kembali data yang telah kamu isi dan tekan tombol “Daftar”.
6. Simpan nomor registrasi yang diberikan oleh sistem untuk digunakan dalam tahap selanjutnya.
Pengambilan KTP
1. Setelah proses pengajuan selesai, cetak surat pengantar yang telah diberikan oleh sistem.
2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
3. Tunjukkan surat pengantar dan nomor registrasi yang telah kamu simpan ke petugas.
4. Ambil KTP kamu setelah selesai diproses oleh petugas.
FAQ
1. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP secara online?
Untuk mengurus KTP secara online, kamu memerlukan fotokopi KK, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP orang tua, dan pas foto terbaru yang berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
2. Apakah semua orang dapat mengurus KTP secara online?
Tidak semua orang dapat mengurus KTP secara online. Hanya orang yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah yang dapat mengurus KTP secara online.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP secara online?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP secara online dapat berbeda-beda tergantung dari jumlah pendaftar dan situasi di lapangan. Namun, dengan mengurus KTP secara online, kamu dapat menghemat waktu dan menghindari antrian yang panjang.
4. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus KTP secara online?
Untuk saat ini, pemerintah tidak membebankan biaya apapun bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus KTP secara online.
5. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan saat mengurus KTP secara online?
Jika terjadi kesalahan saat mengurus KTP secara online, kamu dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat atau menghubungi layanan pelanggan yang telah disediakan.
Itulah cara mengurus KTP secara online yang dapat kamu lakukan. Semoga panduan di atas dapat membantu kamu dalam mengurus KTP dengan lebih mudah dan efisien. Selamat mencoba!