Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP untuk Kawan Mastah

Halo Kawan Mastah, tentunya kita semua sangat mengharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir. Salah satu cara untuk mempercepat berakhirnya pandemi ini adalah dengan menjalani vaksinasi COVID-19. Sebagai bukti bahwa Kawan Mastah sudah menjalani vaksinasi COVID-19, Kawan Mastah dapat mencetak sertifikat vaksinasi seperti KTP. Nah, pada artikel ini, kami akan membahas cara cetak sertifikat vaksin seperti KTP secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk simak!

1. Apa itu Sertifikat Vaksin COVID-19?

Sertifikat vaksin COVID-19 adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang telah menjalani vaksinasi COVID-19. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terlindungi dari COVID-19 setelah menjalani vaksinasi. Sertifikat vaksin COVID-19 ini juga sangat diperlukan saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau saat menghadiri acara publik. Sertifikat vaksin COVID-19 ini juga dapat dicetak seperti KTP. Nah, berikut ini adalah cara untuk mencetak sertifikat vaksin seperti KTP.

2. Langkah-Langkah Mencetak Sertifikat Vaksin COVID-19

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencetak sertifikat vaksin COVID-19:

  1. Buka situs pedulilindungi.id di browser pada perangkat pribadi Kawan Mastah.
  2. Pada halaman depan situs, Kawan Mastah akan menemukan empat pilihan menu. Pilih menu “Sertifikat Vaksin COVID-19”.
  3. Kemudian, Kawan Mastah akan melihat dua pilihan: “Sertifikat Vaksin Indonesia” atau “Sertifikat Vaksin Luar Negeri”. Pilih salah satu sesuai dengan vaksinasi yang Kawan Mastah jalani.
  4. Jika Kawan Mastah memilih “Sertifikat Vaksin Luar Negeri”, Kawan Mastah akan diminta untuk memasukkan nomor paspor dan tanggal lahir.
  5. Jika Kawan Mastah memilih “Sertifikat Vaksin Indonesia”, Kawan Mastah akan diminta untuk memasukkan nomor KTP atau NIK dan tanggal lahir.
  6. Setelah memasukkan data yang diminta, Kawan Mastah akan diminta untuk memilih jenis vaksin yang diterima dan tanggal vaksinasi.
  7. Setelah itu, Kawan Mastah akan mendapatkan QR code yang berisi informasi sertifikat vaksin COVID-19.
  8. Kawan Mastah dapat mencetak sertifikat vaksin COVID-19 tersebut dengan mengklik tombol “Print Sertifikat” pada halaman yang sama atau mengunduh sertifikat tersebut dan mencetaknya di tempat mencetak.
  9. Sertifikat vaksin COVID-19 Kawan Mastah sudah tercetak seperti KTP dan bisa digunakan sebagai bukti vaksinasi COVID-19.

3. FAQ Mengenai Sertifikat Vaksin COVID-19

3.1. Apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mencetak sertifikat vaksin COVID-19?

Sebelum mencetak sertifikat vaksin COVID-19, Kawan Mastah harus memastikan perangkat pribadi (laptop atau komputer) yang digunakan terhubung dengan printer. Selain itu, pastikan printer yang digunakan sudah terhubung dengan perangkat pribadi dan memiliki kertas serta tinta yang cukup.

3.2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencetak sertifikat vaksin COVID-19?

Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak sertifikat vaksin COVID-19 tergantung pada koneksi internet dan kecepatan printer yang digunakan. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan tidaklah terlalu lama, yaitu sekitar 5-10 menit untuk memasukkan data dan 1-2 menit untuk mencetak sertifikat.

3.3. Apakah sertifikat vaksin COVID-19 hanya dapat dicetak seperti KTP?

Sertifikat vaksin COVID-19 memang dapat dicetak seperti KTP, tetapi bisa juga dicetak dalam bentuk biasa dan tidak harus mencetak sertifikat seperti KTP. Namun, mencetak sertifikat vaksin COVID-19 seperti KTP bisa lebih mudah saat Kawan Mastah membawanya saat melakukan perjalanan ke luar negeri atau saat menghadiri acara publik.

No.
Pertanyaan
Jawaban
1
Apakah sertifikat vaksin COVID-19 sah untuk menunjukkan bukti bahwa seseorang sudah divaksinasi?
Ya, sertifikat vaksin COVID-19 sah sebagai bukti bahwa seseorang sudah divaksinasi COVID-19.
2
Apakah ada batasan usia untuk divaksinasi COVID-19?
Ya, saat ini pemerintah hanya memberikan vaksin COVID-19 pada orang yang berusia 12 tahun ke atas.
3
Apakah sertifikat vaksin COVID-19 juga diperlukan saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia?
Saat ini, sertifikat vaksin COVID-19 masih belum menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan domestik di Indonesia. Namun, beberapa daerah atau wilayah mungkin mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat masuk ke daerah atau wilayah tersebut.
4
Apakah vaksin COVID-19 dapat memberikan perlindungan yang sepenuhnya terhadap COVID-19?
Vaksin COVID-19 dapat memberikan perlindungan yang sangat baik terhadap COVID-19, tetapi tidak dapat memberikan perlindungan yang sepenuhnya terhadap COVID-19. Oleh karena itu, tetap diperlukan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19.

Demikianlah artikel mengenai cara cetak sertifikat vaksin seperti KTP yang bisa Kawan Mastah lakukan. Semoga artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi Kawan Mastah dan masyarakat luas. Jangan lupa tetap menjaga kesehatan dan melakukan protokol kesehatan COVID-19, ya!

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti KTP untuk Kawan Mastah