Hello Kawan Mastah, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan badan secara online? Jika belum, jangan khawatir karena dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara lapor SPT tahunan badan online dengan 20 headings yang mudah dipahami dan FAQ yang sering ditanyakan. Yuk, simak penjelasannya!
1. Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang harus dilakukan oleh badan usaha setiap tahunnya. Laporan ini berisi informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayarkan. SPT Tahunan Badan harus diserahkan ke Kantor Pajak setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret.
1.1. Siapa yang harus membuat SPT Tahunan Badan?
Setiap badan usaha di Indonesia harus membuat SPT Tahunan Badan, termasuk PT, CV, dan badan usaha lainnya.
1.2. Apa saja informasi yang harus disertakan dalam SPT Tahunan Badan?
Informasi yang harus disertakan dalam SPT Tahunan Badan antara lain informasi tentang penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak.
2. Apa itu e-Filing dan e-Billing?
e-Filing adalah sistem pengisian SPT secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara online yang juga disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.1. Apa keuntungan menggunakan e-Filing dan e-Billing?
Keuntungan menggunakan e-Filing dan e-Billing antara lain lebih cepat, efisien, dan praktis. Selain itu, kita juga dapat menghindari kesalahan dalam pengisian SPT dan pembayaran pajak.
2.2. Apa persyaratan untuk menggunakan e-Filing dan e-Billing?
Persyaratan untuk menggunakan e-Filing dan e-Billing antara lain memiliki NPWP, memiliki akses internet, dan memiliki rekening bank yang terdaftar di Kantor Pajak.
3. Bagaimana Cara Daftar untuk Menggunakan e-Filing dan e-Billing?
Untuk dapat menggunakan e-Filing dan e-Billing, kita harus mendaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara daftarnya:
No. |
Langkah-langkah |
---|---|
1. |
Buka website e-Filing dan e-Billing di alamat https://www.pajak.go.id/ |
2. |
Pilih menu “Registrasi” dan isi data-data yang diminta seperti nama, NPWP, email, dan sebagainya. |
3. |
Setelah mengisi data, kita akan mendapatkan nomor registrasi dan password. |
4. |
Login ke e-Filing dan e-Billing menggunakan nomor registrasi dan password yang telah didapatkan. |
3.1. Apakah ada biaya untuk mendaftar e-Filing dan e-Billing?
Tidak, pendaftaran untuk menggunakan e-Filing dan e-Billing adalah gratis.
3.2. Apakah kita dapat menggunakan e-Filing dan e-Billing jika kita tidak memiliki rekening bank di Kantor Pajak?
Tidak, kita harus memiliki rekening bank yang terdaftar di Kantor Pajak untuk dapat menggunakan e-Filing dan e-Billing.
4. Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Online?
Berikut langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan Badan secara online:
No. |
Langkah-langkah |
---|---|
1. |
Login ke website e-Filing dan e-Billing di alamat https://www.pajak.go.id/ |
2. |
Pilih menu “SPT” dan pilih jenis SPT yang akan diisi, misalnya SPT Tahunan Badan. |
3. |
Isi kolom-kolom yang terdapat di dalam SPT, seperti informasi penghasilan, biaya, dan pajak yang harus dibayarkan. |
4. |
Setelah selesai mengisi SPT, klik tombol “Simpan” atau “Kirim” untuk menyimpan atau mengirim SPT ke Kantor Pajak. |
4.1. Apakah kita dapat mengisi SPT Tahunan Badan secara manual?
Ya, kita dapat mengisi SPT Tahunan Badan secara manual dengan cara mendownload formulir SPT di website Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi formulir tersebut. Namun, lebih disarankan untuk menggunakan e-Filing karena lebih efisien dan praktis.
4.2. Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT?
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT, kita dapat mengedit kembali SPT sebelum mengirimkannya ke Kantor Pajak. Namun, jika SPT sudah terkirim ke Kantor Pajak dan terdapat kesalahan, kita dapat melakukan koreksi melalui kantor pajak terdekat.
5. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengisi SPT Tahunan Badan?
Setelah mengisi SPT Tahunan Badan, hal yang harus dilakukan adalah membayar pajak yang tertera dalam SPT. Berikut cara membayar pajak:
No. |
Langkah-langkah |
---|---|
1. |
Login ke website e-Filing dan e-Billing di alamat https://www.pajak.go.id/ |
2. |
Pilih menu “Bayar” dan pilih jenis pajak yang akan dibayarkan. |
3. |
Isi kolom-kolom yang terdapat di dalam form pembayaran, seperti jumlah pajak yang harus dibayar, tanggal pembayaran, dan kode bayar. |
4. |
Setelah selesai mengisi form pembayaran, klik tombol “Simpan” atau “Kirim” untuk membayar pajak. |
5.1. Apakah pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai?
Ya, pembayaran pajak dapat dilakukan secara tunai di kantor pajak terdekat. Namun, lebih disarankan untuk menggunakan e-Billing karena lebih cepat dan praktis.
5.2. Apakah ada denda jika tidak membayar pajak tepat waktu?
Ya, ada denda yang harus dibayarkan jika tidak membayar pajak tepat waktu. Besar denda tergantung pada jumlah pajak yang harus dibayarkan dan berapa lama telat membayar.
6. Masih Bingung? Simak FAQ Berikut!
6.1. Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melaporkan SPT Tahunan Badan?
Dokumen yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan antara lain bukti penghasilan, bukti-bukti biaya yang dikeluarkan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pajak.
6.2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Pengisian SPT Tahunan Badan?
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Badan, kita dapat melakukan koreksi SPT tersebut melalui kantor pajak terdekat atau dengan menggunakan e-Filing.
6.3. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Lupa Password e-Filing dan e-Billing?
Jika lupa password e-Filing dan e-Billing, kita dapat melakukan reset password melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
6.4. Apa Yang Harus Dilakukan Jika SPT Tahunan Badan Telah Dikirim ke Kantor Pajak Tapi Terdapat Kesalahan?
Jika SPT Tahunan Badan telah dikirim ke Kantor Pajak tapi terdapat kesalahan, kita dapat melakukan koreksi melalui kantor pajak terdekat atau menggunakan e-Filing.
6.5. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima Bukti Setoran Pajak?
Jika tidak menerima bukti setoran pajak, kita dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk memastikan pembayaran pajak telah diterima.
6.6. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima Konfirmasi Penerimaan SPT?
Jika tidak menerima konfirmasi penerimaan SPT, kita dapat melakukan pengecekan melalui website e-Filing dan e-Billing atau menghubungi kantor pajak terdekat.
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan online untuk Kawan Mastah. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Badan secara online dan lebih praktis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua!