Cara Menghitung Zakat Profesi

Halo Kawan Mastah, apakah kamu sudah tahu cara menghitung zakat profesi? Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau bisnis yang dilakukan. Semua muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab (sejumlah kekayaan tertentu) diwajibkan untuk membayar zakat profesi. Bagi kamu yang masih bingung dengan cara menghitung zakat profesi, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Nisab Zakat Profesi

Sebelum membahas cara menghitung zakat profesi, kita perlu tahu terlebih dahulu tentang nisab zakat profesi. Nisab zakat profesi adalah jumlah penghasilan atau kekayaan yang harus dipenuhi agar wajib membayar zakat profesi. Nisab zakat profesi berbeda-beda tergantung pada masing-masing daerah atau wilayah. Di Indonesia, nisab zakat profesi saat ini adalah sebesar Rp 4.800.000,- per tahun.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Setelah mengetahui nisab zakat profesi, sekarang kita bisa membahas cara menghitung zakat profesi. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk menghitung zakat profesi, yaitu:

Cara Menghitung Zakat Profesi Berdasarkan Penghasilan

Cara pertama adalah menghitung zakat profesi berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam setahun. Berikut adalah rumus untuk menghitung zakat profesi berdasarkan penghasilan:

Penghasilan
Zakat Profesi
1 kali nisab sampai 2 kali nisab
2,5% dari penghasilan
Lebih dari 2 kali nisab sampai 3 kali nisab
5% dari penghasilan
Lebih dari 3 kali nisab sampai 4 kali nisab
7,5% dari penghasilan
Lebih dari 4 kali nisab
10% dari penghasilan

Contoh Perhitungan Zakat Profesi Berdasarkan Penghasilan

Misalnya kamu memiliki penghasilan sebesar Rp 10.000.000,- per tahun, maka kamu harus membayar zakat profesi sebesar:

  1. 2,5% x Rp 4.800.000,- = Rp 120.000
  2. 5% x Rp 2.400.000,- = Rp 120.000
  3. 7,5% x Rp 2.400.000,- = Rp 180.000
  4. 10% x Rp 400.000,- = Rp 40.000
  5. Total zakat profesi yang harus dibayar = Rp 460.000,-

Cara Menghitung Zakat Profesi Berdasarkan Keuntungan

Cara kedua adalah menghitung zakat profesi berdasarkan keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Berikut adalah rumus untuk menghitung zakat profesi berdasarkan keuntungan:

Keuntungan
Zakat Profesi
1 kali nisab sampai 2 kali nisab
2,5% dari keuntungan
Lebih dari 2 kali nisab sampai 3 kali nisab
5% dari keuntungan
Lebih dari 3 kali nisab sampai 4 kali nisab
7,5% dari keuntungan
Lebih dari 4 kali nisab
10% dari keuntungan

Contoh Perhitungan Zakat Profesi Berdasarkan Keuntungan

Misalnya kamu memiliki keuntungan dari bisnis sebesar Rp 15.000.000,- per tahun, maka kamu harus membayar zakat profesi sebesar:

  1. 2,5% x Rp 4.800.000,- = Rp 120.000
  2. 5% x Rp 2.400.000,- = Rp 120.000
  3. 7,5% x Rp 2.400.000,- = Rp 180.000
  4. 10% x Rp 5.400.000,- = Rp 540.000
  5. Total zakat profesi yang harus dibayar = Rp 960.000,-

FAQ

1. Siapa yang wajib membayar zakat profesi?

Semua muslim yang memiliki penghasilan di atas nisab zakat profesi, yaitu sejumlah kekayaan tertentu, diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

2. Apa saja jenis-jenis zakat?

Ada beberapa jenis zakat, yaitu zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat emas dan perak, serta zakat pertanian dan peternakan.

3. Bagaimana cara membayar zakat profesi?

Zakat profesi dapat dibayarkan melalui lembaga-lembaga zakat, maupun secara langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

4. Apa saja yang bisa dihitung sebagai penghasilan untuk zakat profesi?

Penghasilan yang dapat dihitung sebagai penghasilan untuk zakat profesi antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan keuntungan dari bisnis atau usaha yang dilakukan.

5. Bagaimana jika penghasilan di bawah nisab zakat profesi?

Jika penghasilan kamu masih di bawah nisab zakat profesi, maka kamu tidak wajib membayar zakat profesi. Namun, kamu tetap dianjurkan untuk memberikan sedekah atau infak sesuai kemampuan.

Nah, itulah cara menghitung zakat profesi yang bisa kamu lakukan. Jangan lupa untuk selalu membayar zakat profesi setiap tahunnya agar mendapatkan barokah dan keberkahan dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kawan-kawan Mastah sekalian. Terima kasih atas perhatiannya!

Cara Menghitung Zakat Profesi