Halo Kawan Mastah! Apa kabar? Di artikel ini, kita akan membahas tentang cara membuat kartu keluarga. Yuk, simak panduan lengkapnya!
Apa itu Kartu Keluarga?
Sebelum kita membahas tentang cara membuat kartu keluarga, ada baiknya kita mengetahui apa itu kartu keluarga terlebih dahulu. Kartu keluarga adalah dokumen resmi yang mengidentifikasi kepala keluarga dan anggota keluarganya. Di dalam kartu keluarga tercantum informasi tentang nama, tanggal lahir, hubungan keluarga, dan nomor identitas kependudukan (NIK) anggota keluarga.
Informasi yang Tercantum dalam Kartu Keluarga
Informasi yang tercantum dalam kartu keluarga antara lain:
Informasi |
Keterangan |
---|---|
Nama Kepala Keluarga |
Nama lengkap kepala keluarga |
Alamat |
Alamat lengkap tempat tinggal keluarga |
Nomor Kartu Keluarga |
Nomor identifikasi yang unik untuk setiap keluarga |
Nama Anggota Keluarga |
Nama lengkap setiap anggota keluarga |
Hubungan Keluarga |
Hubungan keluarga setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga |
Tanggal Lahir |
Tanggal lahir setiap anggota keluarga |
NIK |
Nomor identitas kependudukan setiap anggota keluarga |
Siapa yang Berhak Membuat Kartu Keluarga?
Setiap kepala keluarga berhak membuat kartu keluarga. Kepala keluarga adalah orang yang menjadi pemimpin keluarga dan bertanggung jawab atas seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalamnya.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga?
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat kartu keluarga:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum membuat kartu keluarga, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:
A. Surat Keterangan Kelahiran
Surat keterangan kelahiran diperlukan untuk setiap anggota keluarga yang akan tercantum di dalam kartu keluarga.
B. Surat Nikah
Surat nikah diperlukan untuk pasangan suami istri dalam keluarga.
C. Surat Keterangan Pindah
Surat keterangan pindah diperlukan jika keluarga pindah domisili dari satu tempat ke tempat lain.
D. Surat Keterangan Kematian
Surat keterangan kematian diperlukan jika anggota keluarga meninggal dunia.
2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat di wilayah Anda.
3. Ajukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga
Ajukan permohonan pembuatan kartu keluarga kepada petugas yang bertugas di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isilah formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
4. Verifikasi Data
Petugas akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Pastikan data yang Anda berikan sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan. Jika terdapat data yang tidak sesuai, maka Anda harus mengajukan perbaikan data terlebih dahulu.
5. Dokumen Selesai Diproses
Setelah dokumen selesai diproses, petugas akan memberikan kartu keluarga kepada Anda. Pastikan seluruh informasi yang tercantum dalam kartu keluarga sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan sebelum meninggalkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
FAQ
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu keluarga tergantung pada banyak faktor. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 14-30 hari kerja.
2. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk membuat kartu keluarga?
Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk membuat kartu keluarga.
3. Apakah kartu keluarga harus diperbarui secara berkala?
Ya, kartu keluarga harus diperbarui secara berkala terutama jika terdapat perubahan data seperti alamat, anggota keluarga baru, atau anggota keluarga yang meninggal dunia.
4. Apakah kartu keluarga bisa digunakan sebagai identitas resmi?
Tidak, kartu keluarga bukanlah identitas resmi. Namun, kartu keluarga bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan dokumen identitas resmi seperti KTP atau paspor.
Itulah panduan lengkap tentang cara membuat kartu keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Kawan Mastah. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi dalam kartu keluarga jika terdapat perubahan data. Terima kasih sudah membaca!