Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan

Hello Kawan Mastah, apakah kamu sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai pekerja, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi. Jadi, jika kamu belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus segera membuatnya. Berikut ini adalah cara buat BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan praktis.

Persyaratan Untuk Membuat BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kamu mulai membuat BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Kamu harus menjadi pekerja yang memiliki penghasilan
  2. Kamu harus memiliki nomor identitas, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Kamu harus memiliki nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jika kamu telah memenuhi persyaratan di atas, kamu siap untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara-caranya:

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran online yang mudah dan praktis. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka browser kamu dan kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Daftar Online

Pada halaman utama website BPJS Ketenagakerjaan, pilih tombol “Daftar Online” yang terdapat pada halaman utama.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih Daftar Online, kamu akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran. Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir pendaftaran, verifikasi data yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, klik tombol “Lanjutkan”. Jika ada kesalahan, kamu bisa mengedit data yang salah terlebih dahulu.

5. Pilih Program BPJS Ketenagakerjaan

Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang kamu inginkan, apakah itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Kamu juga bisa memilih keduanya.

6. Konfirmasi Data

Setelah memilih program BPJS Ketenagakerjaan yang kamu inginkan, konfirmasi data yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, klik tombol “Daftar”. Jika ada kesalahan, kamu bisa mengedit data yang salah terlebih dahulu.

7. Lakukan Pembayaran

Setelah mendaftar, bayarlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditentukan. Kamu bisa membayar lewat ATM, Mobile Banking, atau Internet Banking. Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika kamu tidak ingin membuat BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu bisa membuatnya secara offline dengan cara berikut:

1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di daerah kamu. Pastikan kamu membawa dokumen persyaratan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Ambil Nomor Antrian

Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil nomor antrian di mesin antrian yang tersedia. Pastikan kamu memilih nomor yang sesuai dengan pelayanan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah mendapat nomor antrian, isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh petugas. Pastikan kamu mengisi dengan benar dan lengkap.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir pendaftaran, verifikasi data yang telah kamu masukkan. Jika sudah benar, berikan formulir tersebut kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kesalahan, kamu bisa mengedit data yang salah terlebih dahulu.

5. Pilih Program BPJS Ketenagakerjaan

Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang kamu inginkan, apakah itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Kamu juga bisa memilih keduanya.

6. Lakukan Pembayaran

Setelah mendaftar, bayarlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditentukan. Kamu bisa membayar lewat teller atau mesin ATM yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa kamu telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi sesuai dengan gaji yang kamu terima. Semakin besar gaji, semakin besar pula iuran yang harus dibayar. Namun, batas iuran maksimum adalah sebesar 8 juta rupiah per bulan.

2. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Wajib untuk Pekerja?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk pekerja yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jadi, sebagai pekerja yang memiliki penghasilan, kamu wajib untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Membayar Gaji Selama Cuti Melahirkan atau Cuti Sakit?

Ya, BPJS Ketenagakerjaan akan membayar gaji selama cuti melahirkan atau cuti sakit. Namun, pembayaran gaji tersebut memiliki batasan maksimal yang telah ditentukan.

4. Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

5. Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan?

Kamu bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan dengan cara mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kesimpulan

Itulah cara buat BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan praktis. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara teratur. Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi.

Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan