Cara Membuat KK Baru Online

Hello Kawan Mastah, kali ini kita akan membahas bagaimana cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru secara online. Sebelum kita memulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KK.

Pengertian Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah sebuah dokumen administrasi kependudukan yang berisi data lengkap tentang anggota keluarga yang terdaftar di Kependudukan Indonesia. Hal ini memberikan identitas dan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

KK juga menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai kegiatan, seperti mengurus dokumen keimigrasian, mendapatkan bantuan sosial, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

Persyaratan Membuat KK Baru Online

Sebelum kita masuk ke tahap selanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KK baru secara online. Persyaratan tersebut antara lain:

Persyaratan
Keterangan
Memiliki NIK dan Nomor KK yang valid
NIK dan Nomor KK harus terdaftar di Dukcapil
Memiliki akses internet dan perangkat yang memadai
Smartphone atau komputer dengan koneksi internet stabil
Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku
Melengkapi data dengan benar dan sesuai ketentuan

Tahapan Membuat KK Baru Online

1. Kunjungi Situs Resmi Dukcapil

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/

2. Pilih Layanan “Permohonan KK Baru Online”

Setelah halaman Dukcapil terbuka, pilih layanan “Permohonan KK Baru Online”.

3. Isi Data Pribadi

Setelah itu, lengkapi data pribadi Anda pada halaman yang tersedia. Pastikan data yang diisikan benar dan sesuai dengan KTP Anda.

4. Isi Data Keluarga

Setelah mengisi data pribadi, lengkapi data keluarga pada halaman berikutnya. Pastikan data yang diisikan benar dan sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil.

5. Unggah Dokumen

Setelah selesai mengisi data, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, surat nikah, dan sebagainya. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Verifikasi Data

Setelah mengunggah dokumen, data yang Anda isi akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Jika data yang Anda isi benar dan lengkap, maka selanjutnya akan diterbitkan KK baru secara online.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa lama proses pembuatan KK baru secara online?

Proses pembuatan KK baru secara online biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari jumlah pendaftar dan situasi pandemi saat ini.

2. Apakah ada biaya untuk membuat KK baru secara online?

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk membuat KK baru secara online. Namun, jika harus mengganti KK yang hilang atau rusak, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Dukcapil.

3. Apa yang harus dilakukan jika data yang tercatat di KK tidak sesuai?

Jika data yang tercatat di KK tidak sesuai, maka Anda bisa mengajukan permohonan perubahan data ke Dukcapil. Caranya juga bisa dilakukan secara online.

4. Apa yang harus dilakukan jika KK hilang atau rusak?

Jika KK hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan KK ke Kantor Dukcapil setempat. Selanjutnya, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian KK baru secara online atau langsung ke Kantor Dukcapil.

5. Apakah KK baru yang diterbitkan secara online memiliki keabsahan yang sama dengan KK fisik?

Ya, KK baru yang diterbitkan secara online memiliki keabsahan yang sama dengan KK fisik. Namun, KK baru yang diterbitkan secara online tidak memiliki stempel dan tanda tangan yang sama dengan KK fisik.

Penutup

Itulah cara membuat KK baru secara online yang dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Dengan mengikuti tahapan-tahapan tersebut, Anda dapat memiliki KK baru tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan KK baru berjalan lancar dan sukses.

Cara Membuat KK Baru Online