Hello Kawan Mastah! Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan presiden bagi UMKM yang terdampak pandemi dengan cara mendaftar BPUM tahap 2. Namun sebelum itu, yuk kenali lebih jauh tentang cara cek BPUM tahap 2 agar kamu tidak kehilangan hak yang seharusnya kamu dapatkan.
Apa itu BPUM Tahap 2?
BPUM adalah Bantuan Presiden Untuk Mikro (UMKM) yang disediakan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi UMKM dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. Tahap 2 BPUM diberikan setelah tahap 1 selesai dan telah disalurkan kepada penerima.
Berbeda dengan tahap 1, BPUM tahap 2 memiliki kriteria penerima yang lebih ketat. BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 1.
Apa saja Persyaratan untuk Menerima BPUM Tahap 2?
Agar bisa menerima BPUM tahap 2, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
No. |
Persyaratan |
---|---|
1. |
UMKM yang telah mendaftar dan menerima BPUM tahap 1 |
2. |
UMKM yang terdaftar sebagai badan usaha |
3. |
UMKM yang masih beroperasi |
4. |
UMKM yang belum menerima kucuran kredit bunga rendah dari Bank Indonesia |
5. |
UMKM yang memiliki omset di bawah Rp 6 miliar |
Jika kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu berhak menerima BPUM tahap 2.
Bagaimana Cara Cek BPUM Tahap 2?
1. Akses Situs Resmi
Cara pertama untuk cek BPUM tahap 2 adalah dengan mengakses situs resmi BPUM tahap 2. Kamu bisa mengaksesnya dengan mudah melalui laman https://eform.bri.co.id/kpum/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah berhasil masuk ke situs resmi BPUM tahap 2, kamu diminta untuk mengisi kolom yang tersedia dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan kamu. Pastikan NIK yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan KTP kamu.
3. Klik Tombol Cari
Setelah berhasil memasukkan NIK kamu, klik tombol “Cari” yang tersedia. Kemudian sistem BPUM akan mencari data kamu apakah terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2 atau belum.
4. Tunggu Konfirmasi
Setelah kamu menekan tombol “Cari”, tunggu beberapa waktu hingga sistem BPUM mengecek data kamu. Jika kamu terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2, kamu akan menerima notifikasi dari sistem BPUM. Namun jika kamu tidak terdaftar, maka kamu belum berhak menerima BPUM tahap 2.
FAQ Tentang BPUM Tahap 2
1. Apakah UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 1 masih bisa menerima BPUM tahap 2?
Tidak bisa. BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada UMKM yang telah mendaftar dan menerima BPUM tahap 1.
2. Apakah BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar sebagai badan usaha?
Ya, BPUM tahap 2 hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar sebagai badan usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada UMKM yang benar-benar membutuhkan.
3. Bagaimana jika saya telah menerima kucuran kredit bunga rendah dari Bank Indonesia?
Jika kamu telah menerima kucuran kredit bunga rendah dari Bank Indonesia, maka kamu tidak berhak menerima BPUM tahap 2.
4. Apakah BPUM tahap 2 sama dengan BPUM tunai?
Tidak. BPUM tahap 2 dan BPUM tunai adalah program yang berbeda. BPUM tahap 2 dibagikan dalam bentuk non-tunai sedangkan BPUM tunai dibagikan dalam bentuk uang tunai.
5. Kapan waktu pendaftaran BPUM tahap 2 ditutup?
Waktu pendaftaran BPUM tahap 2 belum ditetapkan. Namun, kamu disarankan untuk segera mendaftar karena kuota penerima BPUM tahap 2 terbatas.
Demikianlah kawan Mastah, beberapa informasi mengenai cara cek BPUM tahap 2 yang perlu kamu ketahui. Semoga dengan adanya informasi ini, kamu dapat melakukan cek BPUM tahap 2 dengan benar dan mendapatkan hak yang seharusnya kamu terima.