Cara Buat NPWP Pribadi Online

Hello Kawan Mastah, jika kamu merupakan seorang pekerja atau pengusaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan, maka kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, kali ini kita akan membahas cara membuat NPWP pribadi secara online. Dengan membuat NPWP secara online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Simak pembahasannya di bawah ini.

APA ITU NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan bagi warga negara Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha. NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Jangan khawatir, buat NPWP pribadi online cukup mudah kok. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP pribadi online dengan 20 langkah mudah.

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT NPWP PRIBADI ONLINE

Langkah 1: Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP pribadi online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya adalah:

Dokumen yang Diperlukan
Jumlah Copy
KTP
1
Kartu Keluarga (KK)
1
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau suami/istri
1 (jika sudah memiliki)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah tersedia dalam bentuk softcopy, misalnya berupa file PDF atau gambar. Selain itu, juga pastikan dokumen telah memiliki kualitas yang cukup baik agar mudah dibaca dan diunggah pada website DJP Online.

Langkah 2: Buka Website DJP Online

Buka website DJP Online melalui browser di perangkat yang kamu gunakan. Pastikan koneksi internet kamu stabil agar tidak terjadi kendala saat mengakses website tersebut.

Website DJP Online dapat diakses melalui tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/.

Langkah 3: Pilih Menu “Pendaftaran NPWP Online”

Pada halaman utama DJP Online, pilih menu “Pendaftaran NPWP Online” yang terdapat di bagian bawah tampilan. Kemudian, klik “Pendaftaran NPWP Online” lagi pada halaman selanjutnya.

Langkah 4: Pilih “NPWP Pribadi”

Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman baru yang menampilkan beberapa pilihan jenis NPWP. Pilih “NPWP Pribadi” dan klik “Lanjut”.

Langkah 5: Isi Formulir Pendaftaran

Setelah memilih jenis NPWP yang akan dibuat, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan kamu mengisi data yang diminta dengan benar dan jangan sampai salah. Data yang diminta antara lain:

  • No. KTP
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Status Perkawinan
  • Alamat Lengkap
  • No. HP dan Email

Langkah 6: Konfirmasi Data Pendaftaran

Setelah kamu mengisi data pendaftaran, sistem akan menampilkan konfirmasi data yang telah diisikan. Pastikan data yang ditampilkan sudah benar dan klik “Benar” jika sudah benar.

Langkah 7: Tunggu Masa Verifikasi Data

Setelah kamu mengirimkan data pendaftaran, sistem akan melakukan verifikasi atas data tersebut. Kamu perlu menunggu beberapa saat untuk proses verifikasi selesai dilakukan.

Saat menunggu verifikasi, kamu akan menerima email dari DJP Online yang berisikan nomor referensi pendaftaran. Catat nomor referensi tersebut untuk keperluan selanjutnya.

Langkah 8: Lakukan Pembayaran Setoran Awal

Setelah data pendaftaran kamu diverifikasi, kamu perlu melakukan pembayaran setoran awal sebesar Rp 25.000 melalui bank yang ditunjuk oleh DJP Online. Nomor rekening yang digunakan bisa dilihat melalui website DJP Online. Lakukan pembayaran tersebut dengan benar dan pastikan nomor transaksi pembayaran tercatat dengan jelas.

Langkah 9: Tunggu Konfirmasi Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, kamu perlu menunggu konfirmasi pembayaran dari DJP Online. Konfirmasi tersebut akan dikirimkan melalui email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Langkah 10: Input Nomor Referensi Pendaftaran dan Nomor Transaksi Pembayaran

Setelah kamu menerima konfirmasi pembayaran, kamu perlu membuka kembali website DJP Online dan memasukkan nomor referensi pendaftaran dan nomor transaksi pembayaran untuk menyelesaikan proses pembuatan NPWP pribadi online.

Langkah 11: Verifikasi Identitas

Setelah memasukkan nomor referensi pendaftaran dan nomor transaksi pembayaran, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas melalui aplikasi Klikpajak atau e-Identification (e-ID). Pilih salah satu cara yang kamu inginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Langkah 12: Isi Data Identitas Pribadi Lengkap

Setelah proses verifikasi identitas selesai dilakukan, kamu akan diminta untuk mengisi data identitas pribadi lengkap. Data tersebut antara lain:

  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tempat & Tanggal Lahir
  • Status Perkawinan
  • Alamat Lengkap
  • Pekerjaan atau Bidang Usaha

Pastikan data yang kamu isikan benar dan jangan sampai salah, karena kesalahan pada data ini dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

Langkah 13: Upload Dokumen Pribadi

Setelah kamu mengisi data identitas pribadi lengkap, kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK. Pastikan dokumen yang kamu unggah telah memiliki kualitas yang cukup baik agar mudah dibaca oleh sistem.

Langkah 14: Isi Data Orang Tua atau Suami/Istri

Selanjutnya, kamu perlu mengisi data orang tua atau suami/istri yang telah memiliki NPWP. Data yang diminta antara lain:

  • Nama Lengkap
  • Nomor NPWP

Pastikan data yang kamu isikan benar dan jangan sampai salah, karena kesalahan pada data ini dapat menyebabkan proses pembuatan NPWP pribadi online tidak berhasil.

Langkah 15: Konfirmasi Data yang Sudah Diisi

Setelah kamu mengisi semua data yang diminta, sistem akan menampilkan konfirmasi data yang telah kamu isikan. Pastikan data yang ditampilkan sudah benar dan klik “Benar” jika sudah benar. Jika terdapat kesalahan, kamu dapat mengedit data tersebut sebelum melakukan konfirmasi.

Langkah 16: Tunggu Masa Verifikasi Data

Setelah melakukan konfirmasi data, sistem akan melakukan verifikasi atas data kamu yang telah diisi. Kamu perlu menunggu beberapa saat untuk proses verifikasi selesai dilakukan.

Langkah 17: Konfirmasi Data yang Sudah Diverifikasi

Setelah data kamu diverifikasi, sistem akan menampilkan konfirmasi data yang telah diverifikasi. Pastikan data yang ditampilkan sudah benar dan klik “Benar” jika sudah benar. Jika terdapat kesalahan, kamu dapat mengedit data tersebut sebelum melakukan konfirmasi.

Langkah 18: Tunggu Masa Pengiriman NPWP

Setelah proses konfirmasi data selesai dilakukan, kamu perlu menunggu beberapa hari untuk proses pengiriman NPWP ke alamat yang telah kamu isikan dalam formulir pendaftaran. Nantinya, NPWP akan dikirimkan melalui jasa pengiriman seperti Pos Indonesia atau JNE.

Langkah 19: Terima NPWP

Nantinya, kamu akan menerima NPWP dalam bentuk surat di alamat yang telah kamu isikan dalam formulir pendaftaran. Segera periksa apakah nomor NPWP yang tertera di surat sama dengan nomor NPWP yang kamu daftarkan sebelumnya.

Langkah 20: Aktifkan NPWP

Setelah menerima NPWP, kamu perlu mengaktifkannya dengan cara membuka kembali website DJP Online dan memasukkan nomor NPWP yang telah diterima pada kolom yang tersedia. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan untuk pengaktifan NPWP.

FAQ TENTANG CARA BUAT NPWP PRIBADI ONLINE

1. Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan bagi warga negara Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha.

2. Apa manfaat memiliki NPWP?

Manfaat memiliki NPWP, di antaranya:

  • Dapat melakukan transaksi keuangan dengan jumlah yang besar
  • Dapat memperoleh iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Dapat memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, seperti pengurangan pajak atau pembebasan pajak

3. Bagaimana cara membuat NPWP pribadi secara online?

Cara membuat NPWP pribadi secara online, di antaranya:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan
  2. Buka website DJP Online
  3. Pilih menu “Pendaftaran NPWP Online”
  4. Pilih “NPWP Pribadi”
  5. Isi formulir pendaftaran
  6. Konfirmasi data pendaftaran
  7. Tunggu masa verifikasi data
  8. Lakukan pembayaran setoran awal
  9. Tunggu konfirmasi pembayaran
  10. Input nomor referensi pendaftaran dan nomor transaksi pembayaran
  11. Verifikasi identitas
  12. Isi data identitas pribadi lengkap
  13. Upload dokumen pribadi
  14. Isi data orang tua atau suami/istri
  15. Konfirmasi data yang sudah diisi
  16. Tunggu masa verifikasi data
  17. Konfirmasi data yang sudah diverifikasi
  18. Tunggu masa pengiriman NPWP
  19. Terima NPWP
  20. Aktifkan NPWP

4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP pribadi secara online?

Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP pribadi secara online, di antaranya:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau suami/istri (jika sudah memiliki)

5. Berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat NPWP pribadi secara online?

Biaya yang harus dibayar untuk membuat NPWP pribadi secara online adalah Rp 25.000.

6. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi secara online?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi secara online, tergantung dari proses verifikasi data yang dilakukan oleh DJP Online. Kamu perlu menunggu beberapa hari untuk proses pengiriman NPWP ke alamat yang telah kamu isikan dalam formulir pendaftaran.

7. Apa saja data yang harus diisi pada formulir pendaftaran NPWP pribadi online?

Data yang harus diisi pada formulir pendaftaran NPWP pribadi online, di antaranya:

  • No. KTP
  • Nama Lengkap
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Status Perkawinan
  • Alamat Lengkap
  • No. HP dan Email

8. Apakah data yang telah diisi pada formulir pendaftaran NPWP pribadi online bisa diubah?

Data yang telah diisi pada formulir pendaftaran NPWP pribadi online, dapat diubah selama proses pendaftaran belum selesai dilakukan. Namun, setelah proses pendaftaran selesai dilakukan, data yang telah dikonfirmasi tidak dapat diubah lagi.

9. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan pada data yang telah dikonfirmasi?

Jika terdapat kesalahan pada data yang telah dikonfirmasi, kamu dapat menghubungi call center DJP Online untuk memperbaiki data tersebut.

10. Apakah NPWP yang telah dibuat secara online sama dengan NPWP yang dibuat secara offline?

NPWP yang dibuat secara online, memiliki nomor NPWP yang sama dengan NPWP yang dibuat secara offline. Perbedaannya hanya pada cara pembuatannya saja.

Cara Buat NPWP Pribadi Online