Cara Mendaftar BPUM

Halo Kawan Mastah! Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro merupakan sebuah program yang sangat penting. Dengan program ini, para pelaku usaha akan mendapatkan bantuan yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja bisnis mereka. Nah, dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara mendaftar BPUM secara lengkap dan detail. Yuk simak!

1. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUM

Sebelum kita membahas tentang cara mendaftar, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan bantuan BPUM ini. Berikut adalah persyaratannya:

Persyaratan
Keterangan
1. Memiliki NIK
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pelaku usaha harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019
3. Berdomisili di wilayah Indonesia
Pelaku usaha harus berdomisili di wilayah Indonesia
4. Memiliki usaha mikro atau kecil
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BPUM adalah yang memiliki usaha mikro atau kecil
5. Tidak terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif
Pelaku usaha tidak boleh terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019

Jika kamu memenuhi semua persyaratan di atas, maka kamu sudah bisa mendaftar BPUM. Berikut adalah cara-caranya:

2. Langkah-langkah untuk mendaftar BPUM

a. Kunjungi situs resmi Kemenkop UKM

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi situs resmi Kemenkop UKM. Kamu dapat mengaksesnya melalui link http://www.app.bpum.kemenkopukm.go.id/.

b. Daftar dan Login

Setelah masuk ke halaman utama situs, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas halaman, kemudian isi data-data yang diminta. Jangan lupa untuk memilih “Saya bukan robot” dan klik “Daftar”.

Setelah itu, kamu harus melakukan login dengan menggunakan akun yang sudah didaftar. Klik tombol “Login” di bagian kanan atas halaman dan masukkan username dan password yang sudah didaftar.

c. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah kamu berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman Dashboard. Di halaman ini, kamu harus mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Beberapa data yang harus diisi seperti data identitas diri, data usaha, dan data rekening. Pastikan data yang kamu isi benar dan sesuai.

d. Unggah Berkas Pendukung

Selanjutnya, kamu harus mengunggah berkas pendukung seperti KTP, NPWP, Surat Izin Usaha, serta dokumen lainnya yang diperlukan. Pastikan ukuran dan format berkas sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Verifikasi Data

Jika sudah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas pendukung, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data. Pihak Kemenkop UKM akan melakukan verifikasi terhadap data yang kamu isi dan berkas yang kamu upload. Jika semua data sudah dianggap lengkap dan benar, maka kamu akan mendapatkan notifikasi dari pihak Kemenkop UKM.

f. Tunggu Persetujuan

Setelah data kamu diverifikasi, kamu harus menunggu persetujuan dari pihak Kemenkop UKM. Jika data kamu diterima, maka kamu akan mendapatkan notifikasi persetujuan dari pihak Kemenkop UKM. Namun, jika data kamu ditolak, kamu bisa mengajukan ulang dengan mengisi dan mengunggah ulang data dan berkas yang diperlukan.

3. FAQ (Frequently Asked Questions)

a. Apa itu BPUM?

BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro adalah program pemerintah yang memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan kinerja bisnis mereka. Program ini diluncurkan pada tahun 2019 dan masih berlangsung hingga saat ini.

b. Siapa yang bisa mendaftar BPUM?

Pelaku usaha mikro atau kecil yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah bisa mendaftar BPUM.

c. Berapa besar bantuan yang diberikan melalui program BPUM?

Bantuan yang diberikan melalui program BPUM adalah sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha.

d. Kapan waktu pendaftaran BPUM dibuka?

Waktu pendaftaran BPUM tidak ditentukan secara pasti oleh pemerintah. Namun, biasanya waktu pendaftaran dibuka setiap tahunnya pada periode tertentu.

e. Bagaimana cara mengecek status pendaftaran BPUM?

Kamu bisa mengecek status pendaftaran BPUM melalui situs resmi Kemenkop UKM. Setelah kamu login, kamu dapat melihat status pendaftaran kamu pada bagian Dashboard.

4. Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang cara mendaftar BPUM secara lengkap dan detail. Program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro ini memang sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kinerja bisnis kamu. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Kawan Mastah!

Cara Mendaftar BPUM