Cara Mengecek Bantuan BPUM: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah

Hello, Kawan Mastah! Apa kabar hari ini? Kali ini kita akan membahas tentang cara mengecek bantuan BPUM. Bagi Kawan Mastah yang belum tahu, BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro adalah program bantuan dari Pemerintah Indonesia untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengecek apakah Kawan Mastah sudah mendapatkan bantuan BPUM atau belum. Simak ulasannya di bawah ini:

1. Apa Itu Bantuan BPUM?

Sebelum membahas cara mengecek bantuan BPUM, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu bantuan BPUM. BPUM atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro adalah program bantuan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan satu kali sehingga bisa membantu para pelaku usaha mikro untuk tetap bertahan di tengah pandemi.

Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per penerima. Bantuan BPUM ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omset kurang dari Rp 300 juta per tahun dan belum memiliki akses kredit dari bank.

2. Kapan Bantuan BPUM Diberikan?

Bantuan BPUM sudah mulai diberikan pada bulan Mei 2020. Proses penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan terus-menerus hingga semua penerima bantuan menerima bantuan BPUM. Jadi, Kawan Mastah tidak perlu khawatir jika belum menerima bantuan BPUM karena penyalurannya masih berlangsung.

3. Bagaimana Cara Mengecek Bantuan BPUM?

a. Melalui Website resmi BPUM

Salah satu cara untuk mengecek apakah Kawan Mastah sudah mendapatkan bantuan BPUM adalah melalui website resmi BPUM yaitu https://eform.bri.co.id/bpum/. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek bantuan BPUM melalui website resmi BPUM:

Langkah-langkah
Keterangan
Buka halaman website resmi BPUM
Kunjungi website https://eform.bri.co.id/bpum/
Isi Formulir
Isi formulir dengan lengkap dan benar
Klik Cek Status
Klik tombol Cek Status untuk mengetahui apakah permohonan bantuan BPUM sudah disetujui atau belum

Jika permohonan bantuan BPUM sudah disetujui, maka Kawan Mastah akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS dari pihak Bank Himbara.

b. Melalui SMS atau Email dari Bank Himbara

Jika permohonan bantuan BPUM sudah disetujui, maka pihak Bank Himbara akan mengirimkan SMS atau email kepada penerima bantuan. Isi pesan SMS atau email tersebut berupa konfirmasi bahwa permohonan bantuan BPUM sudah disetujui dan kapan waktu pencairan bantuan BPUM.

Jadi, sebaiknya Kawan Mastah selalu memeriksa SMS dan email yang masuk agar tidak melewatkan konfirmasi dari pihak Bank Himbara.

c. Datang ke Kantor Bank Penyalur

Jika Kawan Mastah merasa tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank Himbara atau ingin mengecek status penyaluran bantuan BPUM secara langsung, maka Kawan Mastah bisa langsung datang ke kantor bank penyalur. Bawa surat konfirmasi atau bukti pendaftaran BPUM saat datang ke kantor bank penyalur.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat datang ke kantor bank penyalur adalah:

  • Datang pada jam kerja kantor
  • Bawa identitas diri seperti KTP atau SIM
  • Bawa bukti pendaftaran BPUM seperti surat konfirmasi atau bukti pendaftaran

4. Apakah Bantuan BPUM Dapat Ditarik Tunai?

Ya, bantuan BPUM dapat ditarik tunai di kantor bank penyalur. Karena bantuan BPUM ini diberikan dalam bentuk uang tunai, maka Kawan Mastah bisa langsung menarik uang sebesar Rp 2,4 juta di kantor bank penyalur.

5. Apakah Bantuan BPUM Wajib Dikembalikan?

Tidak, bantuan BPUM tidak wajib dikembalikan karena ini adalah program bantuan dari Pemerintah Indonesia untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Namun, jika ada penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan, maka bantuan tersebut harus dikembalikan ke pemerintah.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Bantuan BPUM?

Bantuan BPUM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki usaha mikro yang berdomisili di Indonesia
  • Memiliki omset kurang dari Rp 300 juta per tahun
  • Belum mendapatkan akses kredit dari bank

2. Apakah Bantuan BPUM Diberikan Lebih dari Sekali?

Tidak, bantuan BPUM hanya diberikan satu kali sehingga penerima bantuan hanya akan menerima sebesar Rp 2,4 juta.

3. Bagaimana Jika Sudah Menerima Bantuan BPUM tapi Usaha Tetap Bekerja?

Tidak masalah, bantuan BPUM diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga penerima bantuan tidak perlu khawatir jika masih bisa bekerja. Namun, jika ada penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan, maka bantuan tersebut harus dikembalikan ke pemerintah.

4. Apakah Ada Batas Waktu Pencairan Bantuan BPUM?

Bank Himbara akan terus melakukan penyaluran bantuan BPUM hingga semua penerima bantuan menerima bantuan BPUM. Jadi, tidak ada batas waktu pencairan bantuan BPUM. Namun, sebaiknya Kawan Mastah selalu memeriksa SMS dan email yang masuk dari pihak Bank Himbara agar tidak melewatkan konfirmasi penyaluran bantuan BPUM.

5. Berapa Lama Proses Pencairan Bantuan BPUM?

Proses pencairan bantuan BPUM bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada banyaknya permohonan bantuan dan proses verifikasi oleh pihak Bank Himbara. Namun, pihak Bank Himbara akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pencairan bantuan BPUM.

Cara Mengecek Bantuan BPUM: Panduan Lengkap untuk Kawan Mastah